Rela Jual Istri Buat Threesome, Tukang Servis AC di Pasuruan Dibekuk Polisi

Rela Jual Istri Buat Threesome, Tukang Servis AC di Pasuruan Dibekuk Polisi Tersangka saat digelandang petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Syahrul Alim (35), warga Semampir, Kota Pasuruan berurusan dengan hukum karena menawarkan istrinya ke orang lain untuk hubungan intim threesome melalui facebook. Alim, panggilan akrab dari suami korban itu mengaku bahwa kejadian itu berawal dari iseng.

"Awalnya saya nawarkan itu iseng mas, wong istri saya suka sama suka kok. Dan itu saya tawarkan kepada orang yang tidak saya kenal," tutur pria yang berprofesi sebagai tukang servis AC ini kepada BANGSAONLINE.com di Mapolres Bangil, Pasuruan, Selasa (9/10).

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Sementara pengakuan sang istri bahwa dia (Alim) melakukan hal itu hanya sekali itu saja. Sebab suaminya menanyakan bahwa ada klien yang tanya kesiapan untuk melayani threesome tersebut.

Tyan, panggilan akrab korban memaparkan tawaran suaminya untuk mau melakukan threesome. "Buk, itu loh ada orang tanya, mau gak hubungan threesome? Waduh gimana ya, ya udah tak jalanin aja lah," paparnya mengulang percakapan dengan sang suami.

Sementara hasil dari penyidikan Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono saat memimpin rilis pers kasus ini mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap usai melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

"Tersangka diringkus pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 seusai melakukan transaksi untuk hubungan threesome yang menawarkan istri tersangka kepada pelanggan melalui media sosial facebook," kata Supriyono.

Kasatrskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang diringkus di sebuah hotel di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.

"Hasil patroli cyber Polres Pasuruan saat melakukan profailing menemukan akun tersangka 'Tian' yang diunggah ke dalam facebook adanya ajakan "Cari Pasutri Pasangan Swinger Area Jatim". Dengan adanya hal ini kemudian unit PPA Polres melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Dan pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kami tangkap setelah melakukan hubungan threesome (persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, korban (istri tersangka), dan pelanggan di dalam sebuah kamar hotel," jelasnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Korban yakni RA (34) merupakan istri sah dari tersangka yang telah memiliki dua orang anak.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.100.000, 2 buah handphone, 1 potong sprei warna putih, 1 potong singlet warna biru dongker, 2 sarung bantal warna putih, dan 1 unit motor matic merek Yamaha Mio Soul warna abu-abu.

"Tersangka melakukan tindak perdagangan orang dengan cara mengeksploitasi seksual istrinya untuk melayani pelanggan dan hubungan badan bersama-sama (threesome)," beber Dewa.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," sambungnya. (afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO