Viral Penangkapan Tersangka Pencabulan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Ini Tanggapan Kalapas

Viral Penangkapan Tersangka Pencabulan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Ini Tanggapan Kalapas Kalapas Pamekasan, Hanafi saat ditemui di ruangannya di Lapas Klas IIA Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya pemberitaan terkait penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan oleh Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri mendapat tanggapan dari Kalapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi.

Hanafi membenarkan adanya penjemputan oleh Tim Cyber Kabareskrim Mabes Polri pada tanggal 5 Juli 2019 terhadap TR (25), yang merupakan narapidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ia menjelaskan, TR adalah warga Dusun Tengah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. TR menjadi narapidana di Lapas Klas II A Pamekasan sejak Maret 2018.

"TR awalnya mau diperiksa oleh Tim Cyber Mabes Polri, pada tanggal 5 Maret 2019. Karena pada saat itu masih masa-masa Pilpres, saya minta ditunda untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR. Karena Pamekasan termasuk dalam zona merah dalam tanda kutip 'rawan konflik jelang pilpres'," tutur Hanafi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/07/19).

TR pun akhirnya diperiksa Tim Cyber Mabes Polri pada tanggal 5 Juli lalu. Saat itu Tim Cyber Mabes Polri izin ke pihaknya untuk melakukan pemeriksaan psikologis kepada TR.

Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya

"Dari Tim Cyber Mabes itu yang menyampaikan ke saya, TR akan dipinjam dan akan diperiksa ke dokter karena kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, takut ada kelainan," jelas Hanafi.

"Ternyata si TR juga diperiksa terkait kasus yang saat ini viral dan ditetapkanlah sebagai tersangka," ungkapnya.

Hanafi juga meluruskan, bahwa perbuatan TR terkait kasus pencabulan anak melalui media sosial dimulai sejak awal tahun 2017. "Jadi jangan salah tafsir seakan-akan pemberitaan di media, kasusnya itu dimulai ketika sudah di Lapas Pamekasan. Dia masuk ke lapas Pamekasan itu Bulan Maret 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan mulai pembuatan akunnya itu berdasar pengakuan TR sejak tahun 2017 ketika sebelum masuk ke lapas sini. Kasusnya sama seperti apa yang ditangani oleh Polres Pamekasan saat itu, ya kasus pencabulan anak di bawah umur," tegas Hanafi.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap

"Jadi tolong berita ini diluruskan. Kami sebagai petugas Lapas Pamekasan terkesan tertuduh," keluh Hanafi.

Terkait aksi TR yang diduga juga dilakukan melalui ruang sel Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi menegaskan tidak mengetahuinya. "Terkait itu saya belum tahu. Arsip digital tidak bisa kami ketahui, untuk mengatakan itu takut salah," terang Hanafi.

Sebab tegas Hanafi, saat TR dijemput di Lapas Pamekasan oleh Tim Cyber Mabes Polri, ia tidak membawa handphone. "Bukan kapasitas saya dalam menafsirkan terkait data digital. Itu kewenangannya tim Cyber Mabes Polri," pungkasnya.

Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi

Perlu diketahui, penangkapan pelaku pencabulan anak lewat medsos tersebut berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan akun guru tersebut dipalsukan oleh tersangka (TR) yang ada di lapas kelas II A Pamekasan. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO