Tender Proyek Puskesmas Grati Gagal, Lujeng: Karena 'Manten' Jago Dinkes Gagal Upload Dokumen

Tender Proyek Puskesmas Grati Gagal, Lujeng: Karena Pengumuman gagalnya tender Puskesmas Grati dengan pagu Rp 30 miliar

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah OPD unit peleburan LPSE (Pengadaan Secara Elektronik) dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Pasuruan mengumumkan bahwa tender Puskesmas Grati Rp 30 miliar, gagal.

“Sehubungan dengan dilaksanakannya proses tender untuk paket pekerjaan Pembangunan RSUD Grati Tahap III (Lanjutan), dimana tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka tender pekerjaan dimaksud dinyatakan gagal. Kemudian, Tindak Lanjut atas Tender Gagal ini akan dilakukan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya Kami sampaikan terima kasih. Bagian Pengadaan Barang/Jasa,” demikian tulis pengumuman yang ditandatangani Pokja Khusus I, Setda Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas

Kepala UKPBJ Kabupaten Pasuruan, Karno saat dikonfirmasi via seluler, membenarkan jika lelang proyek Puskesmas Grati dengan pagu Rp. 30 miliar gagal. Hal ini karena pada tahapan evaluasi, tidak ada dokumen lelang yang memenuhi syarat.

Terkait jadwal retender (tender ulang), Karno belum bisa menyampaikan. "Kalau kita tergantung dari dinkes mas, berkas sudah kita kembalikan dan kita tinggal nunggu berkas balik lagi. Baru nanti kita umumkan (lelang ulang, Red)," ujar Karno via pesan WhatsApp.

Namun, belakangan ada rumor yang berkembang, bahwa gagalnya lelang Puskesmas Grati dikarenakan rekanan yang dikehendaki tidak bisa memasukkan dokumen penawaran.

Baca Juga: Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan

Hal ini sebagaimana disampaikan Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka. "Digugurkannya proses pemenangan tender karena ada 'manten' tidak bisa masukkan dokumen penawaran. 'Manten' yang pihak rekanan asal Surabaya itu yang dikondisikan sebagai pemenang. Namun, menjelang tutup jadwal, upload dokumen penawaran, gagal, error. Menurut saya bukan faktor dokumen rekanan lain tidak memenuhi syarat. Tapi karena 'jago' Dinas Kesehatan gagal jadi peserta karena tidak bisa upload," kata Lujeng.

Terkait rencana tender ulang, Lujeng khawatir jika dipaksakan digelar tahun ini, maka akan mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek. Sehingga dimungkinkan pekerjaan akan molor. (par/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO