Negosiasi Lancar, Bulog Banyuwangi Serahkan Sertifikat Rumah Menik

Negosiasi Lancar, Bulog Banyuwangi Serahkan Sertifikat Rumah Menik Tim Kuasa Hukum Menik, Sugeng Hariyanto, S.H. dan Nanang Slamet, S.H, menerima sertifikat atas nama Musa Atim dari Kepala Bulog Banyuwangi David Susanto.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sengketa penahanan sertifikat rumah Menik dengan Banyuwangi berakhir. Ini setelah pertemuan negosiasi antara kuasa hukum Menik dan kepala Banyuwangi menghasilkan kepastian, bahwa sertifikat atas nama Musa Atim sudah dapat diambil kembali oleh kuasa hukum Menik, Rabu (31/7/2019) di kantor Sub Divre IX Banyuwangi.

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Menik Sugeng Hariyanto S.H. saat ditemui usai pertemuan di .

Baca Juga: Jaga Kestabilan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah

"Pengambilan sertifikat ini kami lakukan dengan mengadakan pertemuan negoisasi selama 1 jam yang awalnya berjalan sulit, akhirnya menemukan kepastian. Sertifikat atas nama Musa Atim yang ditahan bulog akhirnya dikembalikan oleh kepala Banyuwangi melalui kami yang menjadi kuasa hukum Menik," ujarnya.

"Tetapi, dengan kembalinya sertifikat tersebut, Saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Menik masih akan melakukan pertimbangan maupun pengkajian secara hukum keperdataannya. Dikarenakan di problem ini ada yang dirugikan," katanya.

"Maka dari itu, wajar sekali bila klien kami akan menuntut kepada Sub Divre IX Banyuwangi. Dengan kembalinya sertifikat ini tidak berarti hak keperdataannya menjadi putus," terang pengacara yang akrab dipanggil Mbah Sugeng ini.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkot Kediri Siapkan Pelbagai Upaya

Sementara Kepala Sub Divre IX Banyuwangi David Susanto membenarkan bahwa permasalahan sertifikat itu selesai. Pihaknya mempersilakan kepada kuasa hukum Menik untuk mengambil sertifikat tersebut.

Ia mengaku bahwasanya pihak tidak bermaksud untuk mempersulit Menik. Tetapi, sertifikat yang ditaruh di sini yang menyerahkan di adalah Rosita. "Maka dari itu, saya bilang di Menik kalau mau ngambil sertifikatnya Rosita harus dihadirkan juga, agar jelas siapa pemilik aslinya," terangnya. 

"Saya berharap pada saat itu, agar semua pihak bisa dihadirkan agar simpang siur persoalan ini menjadi jelas. Cepat terselesaikan dan sertifikat bisa kami serahkan di pemilik aslinya," jelas David di hadapan awak media. (gda/ian)

Baca Juga: Jelang Panen Raya, Bulog Kancab Mojokerto Siap Serap Gabah dari Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO