Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Mekanisme Pelayanan dan Pengaduan Perizinan

Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Mekanisme Pelayanan dan Pengaduan Perizinan Sosialisasi mekanisme pelayanan dan pengaduan perizinan, di Valencia Bakery, Cafe and Resto Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan sosialisasi mekanisme pelayanan dan pengaduan perizinan di Valencia Bakery, Cafe and Resto Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Pasuruan.

Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo ST, pada hari Selasa Tanggal 6 Agustus 2019. Dihadiri Kepala OPD Terkait, Camat/Lurah se-Kota Pasuruan, Narasumber, dan peserta sosialisasi.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024

"Maksud dan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan wawasan terhadap masyarakat luas terkait mekanisme pelayanan perijinan dan pengaduan perijinan di Kota Pasuruan serta mengimplementasikan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si.

Kegiatan sosialisasi diikuti 150 orang peserta dan undangan, terdiri dari OPD terkait, Camat, Lurah, Notaris dan perwakilan Ketua RW pada Kelurahan se-Kota Pasuruan.

Baca Juga: Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan

(Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo S.T. saat membuka sosialisasi)

Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST berharap kepada semua peserta, sebagai perwakilan dari masyarakat, untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dan menyampaikan informasi ini kembali kepada masyarakat di lingkungannya.

Diharapkan juga, masukan dari masyarakat baik berupa informasi, saran, pendapat, tanggapan dan/atau pengaduan. Saran atau pengaduan dari masyarakat, baik melalui surat maupun media elektronik harus disampaikan secara jelas dan bertanggungjawab.

Baca Juga: Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79

"Hal ini juga akan dijadikan sebagai upaya perbaikan pelayanan kedepannya. Seusai sambutan di teruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber," terangnya.

Seperti diketahui, pelayanan perizinan di Kota Pasuruan saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. Kedua Peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah.

Dalam peraturan ini telah diatur tentang managemen pelayanan, di mana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menerapkan managemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga: Silaturahmi ​Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini

Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai bulan September 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan melaksanakan pelayanan OSS (online single submission) sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat luas tentang mekanisme pelayanan perijinan di Kota Pasuruan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan secara rutin dan berkelanjutan menyelenggarakan sosialisasi yang dilakukan baik melalui media cetak, media elektronik dan media massa. (ard/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO