Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan

Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<.

Baca Juga: Tanpa Bantuan Jin Setan, Ini Amalan Ijazah Pesugihan dari Kiai Karismatik Jawa Timur



TANYA:

Baca Juga: Mudah Tanpa Bantuan Jin, Ijazah Amalan Ilmu Pesugihan oleh Kiai 'Sakti' Jawa Timur

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum memakai kostum yang berlogo ? Kebetulan saya penyuka salah satu klub sepak bola inggris dan logo di logo klub tersebut.
Tarminto, Ngluyu, Nganjuk


JAWAB: 

Waalaikum salam wr wb. Perlu diketahui bahwa, pada dasarnya agama tidak melarang seorang muslim menggunakan segala jenis pakaian dengan berbagai macam bentuk model dan fashion terkini yang sesuai dengan perkembangan zaman, asal masih dalam koridor-koridor syar’i, yaitu; menutup aurat, tidak menerawang alias tembus pandang dan tidak membentuk lekukan tubuh yang memakainya.
Adapun mengenakan pakaian yang di sana ada logo-logo , logo-logo agama selain Agama Islam, itulah yang perlu dipahami secara syar’i, atas boleh dan tidaknya menurut pandangan syariat.
Pertama, memakai pakaian kaos yang bersimbol itu identik dengan menyerupai orang kafir, terutama dalam ciri khas yang khusus berupa logo syetan. Dan logo ini merupakan ciri khas keagamaan mereka yang menyembah syetan, atau paling tidak mereka yang mengagungkan syetan dalam upacara-upacara ritual mereka. 

Maka, memakai kaos berlogo tersebut berarti meniru-niru tatacara keagamaan mereka dan turut mensyiarkan kebatilan di tengah-tengah masyarakat. Jadi mengenakan pakaian seperti di atas haram hukumnya.
Hal ini senada dengan sebuah hadis laporan Ibnu Umar yang artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongannya”. (HR Abu Daud : 4033).
Begitu juga memakai pakaian yang ada symbol dan logo agama lain juga tidak boleh dipakai. Sebab hal demikian menunjukkan persetujuan atas kebenaran agama mereka. padahal dalam masalah aqidah kita umat muslim tetap berkeyakinan bahwa yang paling benar adalah Islam. 

Baca Juga: Ceramah Sombong itu Kafir di depan Ribuan Santri, Buya Syakur Kunjungi Sentra Usaha Amanatul Ummah

Sebagaimana firman Allah “sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. Hal ini diperkuat dengan sebuah hadis laporan Adi bin Hatim yang artinya:
“Saya menghadap kepada rasulullah dan di leherku ada salib dari emas, maka beliau bersabda, ‘Buanglah berhala itu darimu!’”. (HR. Turmudzi : 3095). Di dalam hadis ini Rasulullah saw tidak menyuruh membuang atas dasar “emas”nya yang dilarang digunakan kaum laki-laki, tapi atas dasar bentuk “salib”nya yang menjadi berhala sesembahan.
Begitu juga dengan orang yang memakai pakaian ada gambar tengkorak manusia juga tidak boleh dikenakan. Sebab tengkorak manusia merupakan alat khusus dan symbol dalam peribadatan kaum yang menyembah atau roh-roh leluhur.


Kedua, mengenakan pakaian tersebut dianggap sebagai pengagungan terhadap orang kafir. Maka pakaian yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya atau symbol keagamaannya itu menunjukkan pengagungan terhadap syiar agama dan kehidupan mereka. hal ini dikhawatirkan bagi pemakai, jatuh pada kemurtadan kalau sampai meyakini pengagungannya dalam hal aqidah atau kepercayaan.

Adapun menggunakan pakaian yang ada tulisan GOD yang berarti Tuhan yang bisa juga mencakup makna Allah, tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Namun, apabila dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman bagi orang-orang yang melihatnya, yaitu, si pemakai dianggap sedang mensyiarkan tuhan selain Allah swt, maka itu hukumnya haram memakainya. Terutama di kalangan masyarakat yang jika disebut kata GOD bermakna kepada tuhan tertentu selain Allah. Dan mensyi’arkan tuhan selain Allah swt itu haram hukumnya.

Baca Juga: ​Bintang Porno Jadi Pemuja Setan

Dan pakaian yang terdapat gambar-gambar atau symbol-simbol biasa juga tidak boleh dipakai saat mendirikan salat. Ulama menghukuminya makruh memakainya. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis laporan A’isyah ra ketika Rasulullah saw mendirikan salat dengan memakai pakaian khamisah yang memiliki tanda-tanda (symbol-simbol), tatkala beliau menyelesaikan salatnya beliau bersabda yang artinya:

“Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke abu Jahm bin Hudzuifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah itu. Sungguh pakaian khamisah tadi telah melalaikanku dalam salatku”. Pakaian khamisah adalah pakaian yang ada gambar dan symbol-simbol. Adapun pakaian ambijaniyah adalah pakaian kasar polos yang tidak ada tanda, logo dan gambar. Dalam peristiwa ini rasulullah hanya tidak suka dengan pakaian itu karena telah mengganggu salat beliau bukan membatalkan salat beliau.

Maka, kekaguman Saudara dalam skill bermain bola tidak lah menjadi masalah, karena sepak bola juga termasuk olah raga yang membawa maslahat kesehatan bagi tubuh. Namun, kalau kekaguman tersebut menjalar pada mengaggumi agama, symbol dan logo-logo kekafiran, itu harus ditimbang dulu sebagaimana keterangan di atas. Wallahu a’lam.

Baca Juga: ​Wajah Dilumuri Darah Ayam, ABG Diperkosa dan Dibunuh untuk Ritual Setan

Sumber: Harian Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO