Bakal Beri Advokasi Imam Nahrawi, IKA UINSA Menilai Status Tersangka Dipaksakan

Bakal Beri Advokasi Imam Nahrawi, IKA UINSA Menilai Status Tersangka Dipaksakan A Bajuri. foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kolega dari Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (IKA ) menilai ada aroma politis di tubuh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), menyusul penetapannya sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah KONI.

“Ya ada aroma politis,” kata A Bajuri, wakil ketua umum IKA Uinsa dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu malam ini (18/9/2019). selain menjabat juga Ketua Umum IKA .

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Khofifah Silaturahmi ke Kiai dan Tokoh di Pengukuhan Dr HC KH Zulfa Mustofa

Menurut Bajuri, aroma itu terlihat sejak adanya drama penyerahan mandat tiga pimpinan KPK, lalu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mundur, tapi kemudian diralat menjadi cuti.

Setelah itu, kata Bajuri, karyawan KPK yang tergabung dalam wadah pegawai KPK menyatakan prihatin atas pengesahan RUU KPK yang baru.

"Sepertinya, ada gerakan perjuangan yang sama, yang terkoordinir di tubuh KPK," kata Bajuri.

Baca Juga: UINSA Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa ke M. Naser

Menurut dia, drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik. “Ketika mereka tidak mendapat simpati publik, mereka mengumumkan sebagai tersangka. Ini terkesan "dipaksakan" dan tergesa-gesa. Benarkah ini semua untuk show of force KPK di saat krisis kepercayaan?," tanya Bajuri.

Bajuri khawatir bahwa keputusan menjadikan menjadi tersangka itu diputuskan oleh sebagian pimpinan KPK, atau dengan pimpinan yang tidak lengkap karena ada yang mundur atau cuti.

Karena itu, IKA akan memberikan advokasi kepada Imam Nahrowi. "Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini," kata Bajuri.

Baca Juga: Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap

Menurut Bajuri, tercatat salah satu menteri yang berprestasi di kabinet Presiden Jokowi. "Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan," tandasnya.

Menurut dia, ada beberapa prestasi yang tidak bisa ditolak siapapun, di antaranya adalah pembekuan PSSI, keberhasilan prestasi atlet, kesuksesan Asian Games, baik sukses prestasi dan penyelenggaraan, juara Asian Paragames, Asian School Games, dan kepedulian terhadap atlet dan masih banyak lagi.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga () (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Baca Juga: Pembukaan ASEAN University Games 2024, Pj Adhy: Kehormatan Bagi Jatim Jadi Tuan Rumah

Sebelumnya, KPK juga menahan Asisten Pribadi Miftahul Ulum (MIU). Namun saat itu ia belum dijadikan sebagai tersangka. Ulum jadi tersangka bersamaan dengan yang diumumkan oleh Alexander Marwata.

Menurut Alex, dalam kasus ini yang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Lalu dalam rentang waktu 2016-2018, mantan orang dekat A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," tegas Alex Marwata.(tri)

Baca Juga: Kejar Jambret, Mahasiswi UINSA Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO