Polisi Akhiri Aksi Petualangan Pelo, Si Spesialis Pembobol Rumah dengan Timah Panas

Polisi Akhiri Aksi Petualangan Pelo, Si Spesialis Pembobol Rumah dengan Timah Panas Wakapolres Ngawi Kompol Hartono menghadirkan tersangka Pelo dan penadahnya saat pers rilis di mapolres setempat, Senin (23/09).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - WP alias Pelo (30), residivis kambuhan yang dikenal spesialis pelaku curat pembobolan rumah dibekuk Satreskrim Polres Ngawi. Warga Desa Sambirobyong Kecamatan Geneng Ngawi ini tak berkutik setelah berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Ngawi yang dipimpin Wakapolres Kompol Hartono, Senin (23/09). Sambil tertatih-tatih dan dibopong rekannya, Pelo mengakui semua kejahatannya.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

Pelo sendiri tertangkap bukan di tempat tinggalnya, melainkan di wilayah Magetan pada hari Jumat (20/09) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penjahat kambuhan tersebut tidak diamankan sendirian, melainkan bersama DM alias Montel, warga Desa/Kecamatan Bayem Wetan, Magetan. Montel turut diamankan sebab selama ini dikenal sebagai penadah hasil dari aksi kejahatan Pelo.

Kompol Hartono menjelaskan bahwa Pelo terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap. "Pelaku berhasil diamankan anggota polisi dengan ditembak kakinya karena saat akan ditangkap hendak melarikan diri," jelas Hartono di depan awak media, Senin (23/9).

Dalam menjalankan aksinya, Pelo mencari pemilik rumah yang terlena atau sedang tidur. Ketika ada peluang, Pelo pun merusak jendela dan langsung masuk rumah untuk menggasak barang-barang berharga, di antaranya handphone dan uang tunai.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Setelah berhasil menggondol barang jarahannya yang rata-rata berupa handphone, lalu dijual ke penadah berinisial DM alias Montel (40) warga Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

Pengakuan Pelo, bahwa hasil dari pejualan barang haram tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, bahwa pelaku selama ini dikenal sebagai residivis dan juga masuk dalam DPO kepolisian. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO