​Undang Akademisi dan Tokoh Masyarakat, Lapas Tuban Bahas RUU Pemasyarakatan

​Undang Akademisi dan Tokoh Masyarakat, Lapas Tuban Bahas RUU Pemasyarakatan Suasana diskusi membahas RUU Pemasyarakatan di ruang pertemuan Lapas setempat, Kamis (26/9).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bersama Mahasiswa, Dosen, LSM, dan Tokoh Masyarakat (Tomas), Lapas Kelas IIB Tuban menyosialisasikan RUU Pemasyarakatan di ruang pertemuan Lapas setempat, Kamis (26/9).

Adanya Forum Grup Diskusi (FGD) itu untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait pembahasan RUU Pemasyarakatan yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sebenarnya kepada kalangan akademisi dan masyarakat tentang RUU Pemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," ujar Plt Kalapas Tuban, Suntoro kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut Suntoro, RUU Pemasyarakatan yang baru ini tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Di mana dalam RUU baru itu ada penambahan poin tertentu yang bersifat lebih terbuka kepada kepedulian masyarakat.

"Penambahan poin pada RUU Pemasyarakatan yang baru ini misalnya membuka kerja sama antara lapas dengan pihak luar, serta jaminan sosial terhadap warga binaan, khususnya tahanan anak," imbuhnya.

Baca Juga: Lapas II B Tuban Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Australia

Sementara itu, salah satu Dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban, Muhammad Toif mengatakan, jika secara umum pihaknya mendukung keberadaan RUU baru tersebut. Pihaknya juga menilai jika adanya RUU itu dalam penjabarannya lebih komplit dan jelas.

"Dalam RUU ini lebih komplit dalam menjelaskan hak-hak warga binaan khususnya pendidikan tahanan anak," ujar dosen yang juga sebagai Sekretaris Dekan Fakultas Hukum Unang Tuban tersebut.

Sebagai kalangan akademisi, dirinya juga sedikit mengkritisi terkait penjabaran pasal demi pasal supaya lebih diperjelas. Seperti pengawasan eksternal yang dilakukan oleh DPRD maupun DPR RI belum dijelaskan secara detail. Jangan sampai tahanan yang berisiko tinggi bisa seenaknya bebas keluar dari lapas.

Baca Juga: Bupati Lindra Serahkan Remisi pada WBP Lapas Tuban, 4 Orang Langsung Bebas

"Pengawasan seperti apa yang dimaksud itu belum diperjelas dalam RUU yang diusulkan ini," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO