Fraksi PKB DPRD Jember Soroti Bupati yang Tak Ajukan Raperda RDTR

Fraksi PKB DPRD Jember Soroti Bupati yang Tak Ajukan Raperda RDTR Rapat Paripurna agenda penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Nota Pengantar Lima Raperda.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Nota Pengantar Lima Raperda yang diajukan Bupati Jember Faida, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember menyoroti tidak diajukannya Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pasalnya, Perda RDTR tersebut dinilai cukup penting, untuk tata pembangunan Kabupaten Jember dan pembagian wilayah yang baik untuk pembangunan Jember mendatang.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Juru Bicara FKB Tatin Indrayani menyampaikan dalam pembacaan pandangan fraksinya, menyayangkan tak adanya perda RDTR dari lima raperda yang disampaikan.

"Kami menyayangkan bupati jember tidak mengajukan Raperda RDTR sejak dirinya dilantik hingga jelang akhir masa jabatannya," ujarnya saat di Gedung Parlemen, Rabu (13/11/2019).

Padahal, menurut Tatin, setelah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) era bupati MZA Djalal disahkan, seharusnya bupati Faida menjadikan Raperda RDTR sebagai prioritas agar pembangunan di Kabupaten Jember memiliki kesinambungan.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

"Fraksi PKB bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi hambatan bagi bupati untuk mengajukan Raperda RDTR?," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi B DPRD Jember ini menjelaskan, tanpa adanya Perda RDTR, pembangunan di Kabupaten Jember tidak memiliki arah. "Kita tidak tahu kawasan mana yang diperuntukan khusus wilayah pertanian, perumahan, tempat hiburan, dan kawasan-kawasan lainnya," tegasnya.

"Perda RDTR dengan kata lain memotret keunggulan dan detail terkecil sebuah daerah yang ada di Kabupaten Jember. Sehingga pembangunan akan merata dan sesuai karakteristik wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

"Jika memang Raperda RDTR bisa diajukan oleh DPRD, maka kami Fraksi PKB tak segan langsung mengajukan Raperda tersebut. Sayangnya Raperda RDTR merupakan Raperda Inisiatif Eksekutif, sehingga DPRD hanya bisa menunggu," pungkasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO