Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto

Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto Warga Desa Gayaman saat menggelar aksi di pintu masuk Pemkab Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menuntut Pilkades ulang, Senin (18/11). Tuntutan yang disampaikan ratusan warga di kantor Pemkab Mojokerto ini menyusul indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa belum lama ini.

Dalam tuntutannya, massa membawa sound system dan belasan poster bertuliskan desakan Pilkades ulang. Pesan yang disampaikan dalam poster mereka adalah: hitung ulang surat suara yang tidak sah, deso sebelah tembus sah kok desa ku gak sah, bisa gak bisa harus dihitung ulang, aku bukan hewan yang selalu kau bodohi, kedzoliman pasti hancur. 

Baca Juga: 156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar

Dalam aksi itu, warga juga membawa beberapa artis lokal agar tak sepi dan menghibur. Kedatangan massa inis direspon Pemkab setempat. Usai orasi, sepuluh perwakilan diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutannya yang ditemui Kabag Hukum Tatang Mahendra dan Yoi Afrida kepala Kesbang.

Koordinator aksi Ahmad Rifai menjelaskan bahwa surat suara tidak sesuai dengan Pasal 45 Tata Tertib Pilkades serentak. Sebab kertas suara langsung menunjukkan salah satu calon. Sehingga, bila gambar yang ada di lipatan teratas dicoblos, otomatis mengenai gambar calon di lipatan bawah.

“Harusnya lipatan kertas suara tidak langsung menunjukkan salah satu calon. Sepertinya ada upaya untuk membuat surat suara tidak sah,” jelas Rifai sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Ikfina Bagikan Air Bertuah dari Tujuh Dusun Mlirip

Warga mengaku menemukan sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah tersebut karena terdapat coblosan yang tembus. Satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang lain, ada di luar gambar dan tidak mengenai kandidat lain. Coblosan tersebut dinilai tidak sah.

Salah satu pendukung calon nomor 2, Wakisan mengatakan, seharusnya, coblosan yang tembus diakomodir dan masuk dalam kategori surat suara sah. Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.

“Ada nepotisme di sini, di sini (perangkat Desa Gayaman, red) keluarga semua. Kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang, ada total 946 suara tidak sah. Dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen nomor 2,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dorong BUMDes Optimalkan Desa Wisata

Masih kata Wakisan, saat Pilkades serentak digelar di Balai Desa Gayaman yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipasang foto Calon Kepala Desa (Cakades). Selain itu, tidak ada alat peraga dan tata cara pencoblosan di TPS.

“Dua calon juga tidak ada, kurang sosialisasi ke masyarakat terkait Pilkades. Saat pelipatan kertas suara tidak melibatkan pihak Pemkab, Kecamatan, maupun Linmas. Pasti ada kecurangan, karena pelipatan kertas suara tidak seperti pada umumnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Afandy saat di temui wartawan menjelaskan bahwa proses terkait sengketa pilkades ini akan diserahkan kepada pihak terkait dan yang berkompeten.

Baca Juga: Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU

Sekedar diketahui, sengketa pilkades terjadi di Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang diikuti dua Cakades. Sebanyak 3.222 pemilih hadir, sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah. Khamim Gozali menang dengan 1.191 suara. Sementara lawannya, Joko Wahyudi kalah tipis dengan 1.085 suara. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO