MADIUN, BANGSAONLINE.com - Menurunnya nasionalisme di kalangan para pelajar menjadi ancaman serius terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini salah satunya disebabkan tidak diajarkannya lagi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sejak tahun 1999 lalu di sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan Pasi Ops DIM 0803 Madiun, Kapten Ragil Nurcahyo, saat menjadi narasumber dalam Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan bagi pelajar di kantor Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Kamis (28/11).
BACA JUGA:
- Kukuhkan 64 Anggota Paskibraka Jatim, Adhy Karyono Tekankan soal Pancasila
- Paskibraka Dilarang Kenakan Jilbab, Rumah Pancasila Sidoarjo Minta Jokowi Copot Kepala BPIP
- CFD di Jalan Dhoho, Pj Wali Kota Kediri Ikut Orasi Kebangsaan
- Fajar Ajak Seluruh Stakeholder Junjung Etika Pancasila di Pilkada Serentak 2024
Ia mengatakan, tidak diajarkannya lagi PMP mengakibatkan masyarakat alergi terhadap Pancasila, terjadi kerusuhan di berbagai daerah. "Pancasila mati suri, lunturnya jiwa nasionalis, menurunnya moralitas bangsa serta maraknya aksi terorisme dan radikalisme," jelasnya.
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang tidak hafal butir-butir Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, Kapten Ragil Nurcahyo berharap, Pancasila diajarkan lagi di sekolah-sekolah dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Mereka-mereka pun tidak tahu tentang apa isi Pancasila, apa isi daripada butir-butir Pancasila, apalagi mengamalkannya. Sehingga saya berharap kalau bisa ilmu tersebut dimasukkan lagi dalam kurikulum yang akan datang, yaitu tentang pengetahuan Pancasila, Undang-Undang Dasar, bahkan bisa dilaksanakan untuk diamalkan sehari-hari nantinya," katanya.
Ia mengingatkan, runtuhnya kerajaan Sriwijaya dan Majapahit yang masing-masing telah berkuasa sekitar 350 tahun, bukan karena invasi atau serangan dari luar, melainkan adanya konflik internal. Oleh karena itu, ia berpesan kepada generasi muda untuk tidak meninggalkan Pancasila, tidak mengingkari UUD 1945, tidak alergi terhadap Bhinneka Tunggal Ika dan tidak memecah belah NKRI.