Reses Dewan untuk Tampung dan Jalankan Semua Aspirasi Rakyat

Reses Dewan untuk Tampung dan Jalankan Semua Aspirasi Rakyat Ayni Zuhro, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir Tahun 2019, seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kegiatan reses dengan turun ke daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi masyarakat. Reses merupakan kegiatan rutin setiap tahun, anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, S.E., M.M. menjelaskan, reses yang dilakukan anggota dewan guna untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan turun langsung, anggota akan mendengar aspirasi rakyat.

Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur

"Kegiatan reses dewan dapat diartikan masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya," ujar Ayni Zuhro.

"Dalam setiap sidang tahunan, kegiatan DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dalam setiap kegiatan reses, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan reses ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya, kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut," jelasnya.

"Pelaksanaan reses dewan biasanya dilaksanakan oleh unsur pimpinan dan anggota dewan dengan difasilitasi oleh sekretariat dewan. Yang terpenting, kegiatan reses adalah menampung semua aspirasi rakyat, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan serta kegiatan yang untuk kepentingan masyarakat di seluruh Kabupaten Mojokerto," terang Ayni Zuhro yang juga merupakan Ketua PKB Kabupaten Mojokerto. (ris/ns)

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh ​Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO