Polres Bojonegoro Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kerusuhan Kelompok Perguruan

Polres Bojonegoro Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kerusuhan Kelompok Perguruan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan memberikan keterangan terkait kasus kerusuhan, Rabu (18/12/19).

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan yang terjadi Minggu (16/12) sore lalu.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 69 pemuda yang diduga merupakan kelompok perguruan. Namun, puluhan remaja itu saat ini sudah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan.

"Iya, enam (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, red)," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, Rabu (18/12/19).

Kapolres juga menyebut ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur, sehingga akan dilakukan pembinaan saja. Namun, Kapolres tidak menyebutkan siapa saja dan beralamat di mana para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menerima satu laporan terkait dugaan kasus penganiyaan yang terjadi pada Minggu (16/12) sore lalu. Bahkan, salah seorang anggota polisi juga menjadi korban pada kasus kerusuhan tersebut.

Dalam kerusuhan itu, polisi juga menyita beberapa kendaraan, di antaranya 23 sepeda motor dan satu truk. Selain itu, beberapa benda tajam juga turut diamankan yang ditemukan dari sekitar lokasi, yakni di Kecamatan Balen dan Sumberjo.

"Ada dua titik kejadian, satu di Kecamatan Balen dan Kecamatan Sumberejo," terangnya.

Kapolres mengajak bersama menjaga Bojonegoro, agar aman, nyaman dan tertib. Bahkan, Kapolres juga menegaskan ke depan tidak akan mengizinkan aksi konvoi apapun. "Kita akan menindak tegas konvoi. Kegiatan pencak dor juga kita larang," tandas Kapolres. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO