Sempat Diprediksi Ricuh, Eksekusi Rumah dan Bangunan di Grogol Kediri Berjalan Lancar

Sempat Diprediksi Ricuh, Eksekusi Rumah dan Bangunan di Grogol Kediri Berjalan Lancar M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., Kuasa Hukum Sie Suwanto saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kab Kediri di Dusun Sembak, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Rabu (22/1), yang diprediksi ricuh, ternyata berjalan lancar dan aman.

Padahal, aparat kepolisian sudah menyiapkan puluhan petugasnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan bahwa eksekusi tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan Perkara nomor 20/Pdt.Eks/2018/PN.Gpr. di mana terdapat sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 290 tanggal 01-10-1998, luas 240 m2 atas nama Sie Suwanto dan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 315 tanggal 2-03-2000 luas 506 m2 atas nama Iwan Sunarno.

Dalam melaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunjuk petugas pelaksana eksekusi dan pengosongan yang diketuai oleh Drs. Syuhadak, S.H., M.H.

Sesuai Grosse Risalah Lelang Nomor: 070/2017, Tanggal 09 Februari 2017 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, 1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 290 tanggal 01-10-1998, luas 240 m2 atas nama Sie Suwanto yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang mana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 315 tanggal 2-03-2000 luas 506 m2 atas nama Iwan Sunarno yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Sementara itu, M. Akson Nul Huda, S.H., M.H. Kuasa Hukum, Sie Suwanto menjelaskan bahwa eksekusi sudah dilakukan dengan lancar. Menurut Akson, ada dua obyek sebenarnya yang hendak dilakukan eksekusi, namun satu obyek atas nama Sie Suswanto ini ada perdamaian.

"Yang bersangkutan (Sie Suswanto) sudah mau memenuhi permintaan sebesar Rp 800 juta. Artinya ada perdamaian dan kita tidak akan melakukan eksekusi terhadap 11 unit atau satu obyek atas namanya," kata Akson. (kdr1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO