Biaya PTSL Rp 150.000 Sesuai SKB Tiga Menteri

Biaya PTSL Rp 150.000 Sesuai SKB Tiga Menteri Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Gadang, Efendi saat melayani warga yang mengajukan sertifikat program PTSL di aula kantor Kelurahan Gadang, Kamis (30/01). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menekan penyimpangan biaya pengurusan (pendaftaran tanah sistematis lengkap), Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengurusan sertifikat di daerah, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Dalam SKB tersebut, biaya ditentukan sebesar Rp 150.000.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Heri Santoso pada satu kesempatan acara di Surabaya. Ia menjelaskan, penentuan biaya itu untuk mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.

Menyikapi hal ini, Kepala BPN Kota Malang Sulam Samsul mengimbau panitia pelaksana agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami sangat mewanti-wanti kepada petugas BPN Kota Malang di lapangan, jangan bermain dengan uang terkait ini. Jika melanggar, sanksi sudah disiapkan, dan itu mesti dipertanggungjawabkan atas nama sendiri, bukan nama lembaga,” tegasnya.

Sekadar diketahui, BPN Kota Malang mendapat jatah untuk sembilan kelurahan, Yakni Bandungrejosari, Gadang, Bumiayu, Wonokoyo, Arjowinangun, Buring, Mergosono, Kidul Dalem serta Kedungkandang.

Namun, sampai saat ini hanya satu kelurahan yang sudah terbentuk panitia dan sudah mulai menerima pendaftaran, yakni Kelurahan Gadang. “Di Kelurahan Gadang hingga besok Jumat (31/01) (hari ini, red) diperkirakan ada 250 sampai 300 orang yang sudah mendaftar,” tutur Ketua Pokmas Kelurahan Gadang Efendi.

“Kami telah menetapkan pembiayaan sesuai SKB, yaitu Rp 150.000. Di luar itu kami tidak mau ambil risiko. Kami di sini murni membantu (sosial) dan bekerja agar tidak memiliki beban,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO