Kembali Gelar Rapat Kerja, Dewan Pertanyakan Progres Perizinan Cimory Dairyland

Kembali Gelar Rapat Kerja, Dewan Pertanyakan Progres Perizinan Cimory Dairyland Cimory Dairyland and Resto di Jl. Raya Prigen, Kabupaten Pasuruan. foto: hargaticket.com

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan kembali rapat kerja dengan PT. Cimory selaku pengelola and Resto, Senin (3/2). Rapat tersebut berkait dengan polemik kelengkapan perizinan PT. Cimory yang tak kunjung selesai.

Rapat ini juga dihadiri beberapa OPD terkait, seperti Dinas PMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol PP, dan Bappeda.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi II Joko Cahyono meminta masing-masing kepala OPD untuk menyampaikan perkembangan proses izin PT. Cimory.

Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Agus Wibowo menyampaikan progres izin Amdal Lalin yang diajukan PT. Cimory, bahwa saat ini masih dalam proses di Dishub Provinsi. Ia menyampaikan, penanganan Amdal Lalin PT. Cimory menjadi wewenang pihak provinsi.

"Rencana izin Amdal Lalin yang diajukan PT. Cimory akan disidangkan pada tanggal 5 Februari di Candrawilwatikta. Dari situ nanti akan diketahui apa saja hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi untuk segera dipenuhi oleh pemohon," jelas Agus.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Sementara untuk izin lingkungan UKL/UPL PT. Cimory terkait dengan dampak lingkungan dengan adanya perubahan penggunakan alih fungsi dan perubahan tata ruang, sampai saat ini juga masih diproses perubahan. Pasalnya luas lahan atau bangunan yang dipergunakan ada penambahan. Sebelumnya lahan PT Cimory 1,7 Ha (ini sudah ada UKL/UPL), namun kini perusahaan mengajukan tambahan lahan menjadi 3,6 Ha.

Menurut keterangan Kepala DLH Heru Ferianto yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, UKL dan UPL milik PT Cimory saat ini sedang dalam proses penyusunan.

"Untuk proses izin tidak lebih dari satu bulan dengan syarat jika berkas izin lingkungan yang diajukan sudah lengkap dan tidak ada revisi. IItu sudah standar pelayanan baku yang ada di DLH," (bib/par)

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO