Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan

Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan Satpol PP Kota Malang saat memeriksa berkas atau dokumen kelengkapan perizinan milik Joyo Agung Market Merjosari di kantor Satpol PP, Selasa (04/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Legalitas perizinan pasar modern Joyo Agung Market Merjosari (JAMM) di Lowokwaru Kota Malang yang disoal oleh warga setempat, akhirnya terbukti.

Ini setelah Satpol PP dan Dinas Koperindag Kota Malang melakukan sidak ke lokasi pasar modern Joyo Agung Market, dan pihak manajemen tak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market

Demikian halnya, saat dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan di kantor Satpol PP, Selasa (04/02), Direktur Joyo Agung Market Joko Tri Tjahjana juga tak mampu menunjukkan bukti perizinan.

"Kami telah menuangkan hasil pemeriksaan dokumen legalitas Joyo Agung Market dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tercatat perizinan prinsipnya tidak lengkap," tegas Kasatpol PP Priyadi, Selasa (04/02).

Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan internal maupun OPD terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya, sambil menunggu proses penyelesaian pengajuan perizinan oleh manajemen Joyo Agung Market di Disnaker - PMPTSP Kota Malang.

Baca Juga: Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin

"Kami mengimbau pihak Joyo Agung Market menghentikan aktivitasnya di lapangan," tandasnya.

Sementara Kepala Disnaker - PMPTSP Erik S Santoso mebenarkan berkas permohonan izin yang diajukan pihak Joyo Agung Market masih harus dilengkapi.

"Saat ini yang masuk di kami masih UKL - UPL, Advice Plane untuk bisa menjadi IMB. Selama berkasnya dilengkapi, tentunya akan segera dikerjakan. Mengenai sisi pembangunannya, itu domain DPUPRPKP Kota Malang," tambah Erik.

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern

Di sisi lain, isu adanya keterlibatan seorang ASN Pemkot Malang dalam proses pembangunan Joyo Agung Market mulai terkuak. Adalah Eko Sri Yuliadi yang merupakan Kabid Pemberdayaan Olahraga Dispora - Pariwisata Kota Malang, tercatat sebagai salah seorang pendiri di samping Joko Tri Tjahjana.

Saat dikonfirmasi ke kantornya, Eko Sya menyebut dirinya hanya konsultan teknis. Ditanya hubungannya dengan Joko Tri Tjahjana, ia mengaku sebatas teman. "Saya diminta bantu membangun pasar rakyat. Saya di sini membantu penanganan tata kelola pasarnya," ujarnya.

Sementara Direktur Joyo Agung Market Joko Tri Tjahjana enggan memberikan komentar banyak saat dikonfirmasi di kantor Satpol PP Kota Malang. "Maaf saya sebagai warga biasa akan memenuhi dan mematuhi aturan mainnya," tukasnya. (iwa/thu/rev)

Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO