Tiga Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan Kembali Diperiksa

Tiga Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan Kembali Diperiksa Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hari ini (7/2), ketiga tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Ketiga tersangka itu adalah, Anas Ma'ruf (Mantan Kepala Disperindag Jember), M. Faris Nurhidayat (Konsultan Perencana Proyek), dan Edi Sandi (Pelaksana Proyek).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

Untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang itu pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka, sebelum nantinya akan dilanjutkan pada proses pengadilan.

"Ketiganya hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam BAP-nya. Di mana ketiganya didampingi juga oleh pengacara masing-masing," kata Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, Jumat (7/2/2020) sore.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Setyo, untuk menyambungkan keterangan dari saksi sebelumnya yang diperiksa. "Kita tanyakan kepada ketiganya, kaitan hukumnya seperti apa, dan fakta hukumnya seperti apa," katanya.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar

Ditanya teknik penyidikan dilakukan saat melakukan pemeriksaan, Setyo enggan berkomentar banyak. "Kalau tekniknya maaf tidak bisa kami ungkapkan, karena itu substansi," ujarnya.

Nantinya, hasil BAP pemeriksaan kali ini digunakan untuk memperkuat bukti-bukti yang dipegang oleh Kejari.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Fariz kepada Panitia Angket DPRD Jember, perihal aliran dana kepada sejumlah pejabat, Setyo menegaskan tidak terpengaruh temuan tersebut.

Baca Juga: Baru Seminggu Diperbaiki, Proyek Jalan di Jember Sudah Rusak Lagi

"Kami tidak ada ikatan apa-apa, dan tidak terpengaruh dengan penyidikan angket tersebut," katanya.

"Tapi kalau kemudian dari hasil temuan itu direkomendasikan kepada pihak Kejari Jember, selaku penegak hukum akan kami nilai sejauh mana fakta terungkapnya. Karena kita tidak langsung pakai semuanya yang direkomendasikan panitia angket itu," ujarnya.

"Tapi yang jelas kami APH akan selidiki dari hulu ke hilir dan saat ini kami tegak lurus," tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Bupati Jember Santai Tanggapi Keraguan Komisi C atas Target Proyek Jalan: Itu Biasa

Soal info baru terkait keterlibatan atasan dari Fariz yang bernama Sugeng Irawan Widodo yang disebut sebagai pemberi arahan dan pengatur fee untuk Bupati Jember Faida sebesar 10 persen, Setyo mengungkapkan telah melakukan pemanggilan.

"Kami sudah lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak datang, sekarang kita panggil kembali," katanya.

"Apabila nanti pada pemanggilan ketiga kalinya tidak datang dan khawatir buron serta susah terlacak, itu nanti kita sampaikan. Kita juga tidak menjadi masalah (jika kabur) karena kita koordinasi dengan kepolisian dan lain-lain, InsyaAllah selama masih di Indonesia bisa terlacak," pungkasnya. (ata/yud/rev)

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO