Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta

Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta Para saksi pejabat dan staf BPPKAD Gresik saat diambil sumpah dalam sidang dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan korupsi potongan insentif pajak pegawai dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (7/2).

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda melanjutkan mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, ada 10 saksi dari pejabat selevel kasi dan staf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Mereka adalah Kasubag Program dan Pelaporan BPPKAD Anwar Utomo, Kasubid Bagi Hasil dan Pelaporan Pendapatan Daerah Agung Nurjandoko, Kabid PBB dan BPHTB Kamsi, Kasubid Pelayanan dan Keberatan Pajak Daerah Bonar Andri Cahyono, Kepala UPT BPPKAD Sidayu Hadi, Harianto, Kepala UPT BPPKAD di Cerme Arif Mardianto, dan tiga staf.

Para saksi itu mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan insentif dengan besaran bervariatif sesuai jabatan. Penerimaan insentif itu mengacu peraturan pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010. 

"Semua pegawai di BPPKAD mengacu PP 69 tahun 2010 berhak mendapat insentif dengan besaran berbeda-beda," ungkap saksi Agung.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

Yang menarik, dalam persidangan tersebut terungkap para saksi mengaku bahwa insentif yang diberikan per triwulan itu besarnya sangat fantastis.

Pejabat selevel kasi misalnya, rata-rata menerima insentif Rp 75 juta per triwulan setelah dipotong. Fakta ini membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang kaget.

Nah, dari insentif tersebut, para saksi mengaku kemudian dipotong untuk kebutuhan di BPPKAD yang tak bisa ter-cover APBD dengan besaran variatif.

Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024

Saksi Anwar Utomo misalnya,  mengaku pada triwulan 4 tahun 2018 menyetorkan Rp 22,6 juta, Saksi Tamsi Rp 25 juta, Saksi Agung Rp 22 juta, Saksi Hadi Rp 22 juta, Bonar Rp 22 juta, Saksi Arif Rp 22 juta, Saksi Harianto Rp 22 juta, sedangkan tiga staf mengaku sekitar Rp 3 juta.

Lebih jauh para saksi mengungkapkan bahwa insentif diberikan setiap tiga bulan, yakni pada April, Juli, dan Oktober. Sementara triwulan keempat diberikan pada bulan Januari tahun berikutnya. 

"Pemotongan insentif dilakukan saat pencairan. Pemotongan itu sudah berlangsung lama. Sejak pejabat sebelumnya juga sudah ada. Hanya saja, ada perbedaan sistem dalam penyetoran potongan," ungkap Saksi Kamsi.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Masih kata para saksi, bahwa pemotongan insentif saat Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyati, pencairan secara tunai. Artinya, dipotong langsung oleh pimpinan bidang masing-masing.

Sementara saat Kepala BPPKAD dijabat Andhy Hendro Wijaya, pencairan potongan lewat rekening. Sehingga para pejabat dan staf menyerahkan sendiri melalui koordinator bidangnya masing-masing setelah menerima insentif.

Dikatakan para saksi, uang potongan itu digunakan untuk keperluan internal BPPKAD yang tak bisa ter-cover APBD. Di antaranya, untuk honor tenaga harian lepas (THL), security, rekreasi, dan kebutuhan lain.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Sidang juga terungkap bahwa para saksi juga mengaku tidak tahu rincian pemakaian uang hasil potongan insentif pajak. Mereka juga mengaku kecewa saat diberitahu penyidik kejaksaan bahwa uang potongan insentif juga dipakai di luar keperluan kantor BPPKAD.

Sementara Majelis Hakim saat menanyakan siapa pejabat atau orang yang memakai dan mengelola uang potongan insentif itu, para saksi kompak mengaku tidak tahu.

Fakta ini membuat majelis hakim penasaran, kemudian bertanya kepada para saksi apakah pernah membaca PP 69/2010 sebagai landasan pengeluaran insentif yang mereka terima.

Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

Namun, para saksi semuanya kompak menjawab tidak pernah. Mereka kompak bahwa hal itu kebiasaan sudah berjalan lama di kantor mereka. 

"Terus bagaimana payung hukumnya kok tidak dibaca. Berarti para saksi juga tidak paham, siapa saja yang berhak menerima dana insentif itu. Dan bagaimana mekanismenya. Seperti asal terima saja," tanya hakim.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan apakah para saksi mengetahui kalau potongan berlaku kepada semua pegawai, para saksi juga mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Yang menarik, saat hakim tanya pada Januari 2019 atau saat pencairan insentif triwulan 4 tahun 2018 siapa kepala atau pimpinan mereka, para saksi mengaku tak tahu.

Hal ini membuat hakim dan beberapa pihak sampai geleng-geleng. Baru setelah diruntut lagi, mereka ingat bahwa saat itu Kepala BPPKAD dijabat M. Mukhtar, Sekretaris BPPKAD yang rangkap jabatan menjadi Plt Kepala .

Sementara pada akhir sidang, majelis hakim memberi waktu Terdakwa Andhy Hendro Wijaya untuk berbicara.  ini tak menyanggah keterangan para saksi.

Baca Juga: Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik

Hanya ia menyebutkan bahwa pada Januari tahun 2019 atau saat pencairan insentif triwulan 4 tahun 2018, dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala .

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin (10/2) depan. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO