Komisi D DPRD Lamongan Desak Pemkab Perjuangkan Kesejahteraan GTT- PTT

Komisi D DPRD Lamongan Desak Pemkab Perjuangkan Kesejahteraan GTT- PTT Suasana hearing Komisi D DPRD Lamongan dengan Forum GTT-PTT Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan meminta agar kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditingkatkan. Mengingat, selama ini mereka telah berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D Abd. Shomad ketika hearing bersama Forum GTT- PTT dan instansi terkait di ruang Badan Anggaran , Jum'at (14/2) sore.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dispendik Lamongan Gelar Sarasehan Pembiayaan Pendidikan

Pria yang akrab disapa Shomad tersebut juga menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem yang memberikan kebebasan Kepala Sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk alokasi honor GTT maupun PTT.

"Saya berharap instansi terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Keuangan membuat perumusan yang baik. Dan kalau bisa 50 persen direalisasikan, agar guru yang selama ini nasibnya kurang baik bisa lebih sejahtera," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Shomad berharap pihak sekolah mengajukan rencana anggaran sekolah sesuai dengan peraturan yang baru sehingga Badan Keuangan dan Aset Dearah bisa segera memproses keuangan guru dan sekolah.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi

"Harapan kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, khususnya terkait dengan rencana BOS 50 persen, Itu melakukan kajian dan simulasi. Agar nanti tidak rancu di sekolah masing-masing, jika kebijakan tersebut sudah direalisasikan," tegasnya

Hal senada juga disampaikan Syaifudin Zuhri. Hanya saja politikus PKB ini lebih fokus ke P3K yang hingga kini belum ada kejelasan, baik itu surat tugasnya maupun gaji yang diterima. Terkait hal ini, Syaifudin meminta BKD Lamongan meminta kejelasan kepada BKN.

"BKD Lamongan harus mengupayakan agar secepatnya surat tugas P3K di Lamongan ini ada kejelasan," ujarnya seraya menjelaskan pihaknya tak henti-hentinya memperjuangkan nasib para guru yang tergabung dalam Forum GTT dan juga PTT.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Lamongan Teken MoU dengan BAN-PDM Provinsi Jawa Timur

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito mengaku akan mencoba membuat regulasi yang sesuai dengan implementasi sesuai dengan peraturan di atasnya.

"Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019," jelasnya.

Jazilah, salah satu guru non Katagori K2 menyampaikan keluh kesahnya seputar nasib yang dialaminya selama 10 tahun dirinya mengajar di salah satu SDN di Lamongan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Sekolah Boleh Minta Sumbangan Wali Murid

"Saya sudah 10 tahun menjadi guru, tetapi belum bisa memperoleh NUPTK, karena belum mendapat SK dari Bupati. Selanjutnya untuk mengikuti PPG juga tidak bisa karena belum punya NUPTK," terangnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito, Kepala BKD Bambang Hajar, Kepala DPPKAD Sulastri, dan PGRI Lamongan Muhtar. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO