Soal Rusaknya Jalan Pantura, Bupati Tuban Sudah Lapor ke Pusat Sejak Lama

Soal Rusaknya Jalan Pantura, Bupati Tuban Sudah Lapor ke Pusat Sejak Lama Bupati Tuban, H Fathul Huda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H Fathul Huda menegaskan sudah sejak lama melapor ke pemerintah pusat terkait kerusakan jalan di jalur pantura, mulai Kecamatan Jenu hingga menuju Kecamatan Widang 

"Bukannya kami diam. Kami pun sudah melaporkan dan selalu melapor ke Pusat bahwa jalan di Tuban terdapat kerusakan," ujar Bupati Tuban, H Fathul Huda saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).

Baca Juga: Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A

Terkait hal ini, ia meminta masyarakat Tuban memahami bahwa kewenangan atau penanggungjawab jalan di Bumi Wali wilayah utara berada di Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten. Perawatan dan perbaikan jalan pun didasarkan pada kewenangan yang ada.

"Kalau semisal jalan yang rusak di jalan kabupaten, maka perawatannya ada di kami. Jika rusaknya parah, maka diperbaiki total. Namun, bila kerusakan ringan, maka cukup dilakukan penambalan," terang Fathul Huda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, jalan lingkungan yang kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, jalan poros desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semisal ruas jalan Pakah-Ponco dan Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya adalah Jalan .

"Dari empat jalur itu sudah ada yang menangani, dan pemkab selalu melaporkan jika jalur ada kerusakan. Pasti langsung kami laporkan jika ada kerusakan," tegasnya.

Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Di antaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis

Kendati demikian, jika terdapat permasalahan di luar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.

"Intinya tidak bosan selalu melapor jika terdapat masalah di luar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti," paparnya.

Mantan Ketua PCNU Tuban ini menambahkan, penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Contohnya, kondisi Jalan sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward

Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang. Oleh sebab itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak.

"Kami sudah menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini," paparnya.

Bupati meminta, agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. Kemudian, bila ingin melaporkan kejadian yang berhubungan dengan Pemkab Tuban maka segera melapor ke aplikasi Taprose, melalui siaran radio pemkab maupun tatap muka saat Muhasabah Sabtu Pagi.

Baca Juga: Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM

"Melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO