Pantau UMK Tahun 2020, Dewan Pengupahan Kota Batu Sidak Sejumlah Perusahaan

Pantau UMK Tahun 2020, Dewan Pengupahan Kota Batu Sidak Sejumlah Perusahaan Tim Dewan Pengupahan Kota Batu saat sidak di Hotel Front One untuk mengecek pelaksanaan UMK tahun 2020.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Dewan Pengupahan Kota Batu yang beranggotakan 16 orang melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Batu, Kamis (12/3). Tim pengupahan ini terdiri dari unsur FSPSI, BPJS Kesehatan, Apindo, unsur perguruan tinggi, dan instansi terkait di lingkungan Pemkot Batu.

"Ya, hari ini kami mendapat surat perintah dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk melakukan monitoring pelaksanaan UMK tahun 2020 di Kota Batu. Kebetulan ada sepuluh perusahaan yang akan kami kunjungi hari ini," ujar Adiek Imam Santoso, Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Batu yang juga Kabid HI DPMPTSP dan Naker Kota Batu, saat sidak di Hotel Front One di Jalan Hasanudin, Pesanggrahan, Kamis (12/3) siang.

Baca Juga: Kopi Asal Kota Batu Diminati Perusahaan Asal Mesir, Pesan 240 Ton untuk Tahun 2022

Beberapa perusahaan yang akan dikunjungi tim dewan pengupahan selain Hotel Front One, yakni Kusuma Agrowisata, Amartha Hill, Aston Hotel, Villa Toety, Seulawah Resort dan Cafe, serta Hotel Batu Permai.

Ia menjelaskan, peraturan yang mendasari UMK ini yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang upah mininum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 sebesar Rp 2.794.801 untuk Kota Batu. Jika dibanding tahun 2018 yang hanya Rp 2.575.616, pada tahun 2020 UMK Kota Batu mengalami kenaikan sebesar Rp 219.184.

Baca Juga: Wali Kota Batu: Perkembangan UMKM Dipengaruhi Tingginya Kunjungan Wisatawan

Dalam sidak di Hotel Front One, tim pengupahan Kota Batu tidak menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan UMK tahun 2020. Bahkan, pihak manajemen hotel telah memberikan gaji 19 karyawannya di atas UMK, yakni Rp 3,4 juta per bulan. Saat ini, Hotel Frontone memiliki 44 kamar dan satu meeting room.

"Dari sisi UMK, pihak hotel sudah menggaji karyawannya di atas UMK. Proses pembayaran dilakukan dua kali, di awal bulan dan pertengahan bulan," ungkap Adiek.

Ditanya tentang kemungkinan ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran UMK sesuai peraturan gubernur, maka tim pengupahan akan menyurati pihak perusahaan untuk menanyakan kendala yang dihadapi. Namun, jika disurati tidak ada tanggapan, maka tim akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan proses mediasi.

Baca Juga: Peresmian Sahabat UMKM Warnai HUT ke-2 Koperasi Produsen Anugerah D’Miya Batu

"Jika perusahaan memang tidak mampu melaksanakan UMK, bisa mengajukan penangguhan pembayaran," terangnya sembari menambahkan, dari hasil monitoring ini, tim pengupahan akan melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota Batu.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Tim Pengupahan Kota Batu, Prof. Dr. Khusnul Ashar mengatakan, hingga saat ini tidak ada perusahaan di Batu yang minta penangguhan pelaksanaan UMK 2020. Menurutnya, bisa jadi hal ini karena imbas Kota Batu sebagai kota wisata.

"Berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Batu, sebenarnya UMK yang diterima tenaga kerja di Kota Batu sudah sudah di atas KHL. Bahkan, kondisi ini sudah berjalan tiga tahun. Tiap tahun dewan pengupahan melakukan survei sebelum menentukan UMK. Ternyata, berdasarkan survei itu, besaran UMK yang diterima tenaga kerja sudah di atas KHL," ungkapnya. (asa/rev)

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Karyawan New Samba Karaoke 'Alih Profesi' Jadi Tukang Cuci Motor dan Dagang Degan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO