Surat BPK Ungkap Ada Kerugian Rp 180 Miliar, Bupati Jember: Sudah Biasa

Surat BPK Ungkap Ada Kerugian Rp 180 Miliar, Bupati Jember: Sudah Biasa Bupati Jember, Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember Faida menganggap adanya laporan dari BPK terkait kerugian daerah adalah hal biasa. Hal ini disampaikan Faida saat dikonfirmasi wartawan terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, bahwa Pemkab Jember mengalami kerugian daerah menembus angka Rp 180 miliar lebih.

Laporan kerugian itu tertuang dalam surat dari BPK nomor:11/S-LP/XVIII.SBY/01/2020.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Diketahui dari jumlah total kerugian tersebut, sebesar Rp 20 miliar lebih telah dikembalikan oleh Pemkab Jember ke kas daerah. Sehingga tersisa lebih dari Rp 160 miliar lagi yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Menurut Faida, surat laporan adanya kerugian daerah semacam itu setiap tahun pasti diterima oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya sudah biasa menindak lanjutinya.

"Itu sudah biasa kok, toh nanti pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian sebagaimana temuan BPK itu," kata Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Faida mengaku pihaknya telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk membantu, agar pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian daerah dapat segera menjalankan arahan BPK tersebut.

"Nanti langkah konkret proses pengembalian kerugian daerah ini melalui dua tahapan. Pertama klarifikasi dan kemudian finalisasi untuk pengembalian kerugian," ujarnya singkat.

Namun kendati demikian, dalam kesempatan diwawancarai awak media itu, Faida tidak menjelaskan lebih jauh perihal sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah ini telah dilakukan.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta bupati berhati-hati dan tak terlampau santai menyikapi BPK.

"Ya disikapi dengan baik harusnya, dan juga ditindaklanjuti. Karena nanti akan berimbas pada disclaimer, serta berisiko pada APBN. Bahkan bisa-bisa pemerintah daerah dianggap tidak becus mengelola anggaran," ujar Itqon saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Legislator dari PKB ini mendesak, agar bupati segera melakukan pengembalian anggaran yang menyebabkan kerugian negara itu. "Dalam waktu dekat akan kita panggil bupati dan inspektorat," tegasnya.

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

Dalam kesempatan itu, Itqon juga meminta agar bupati mematuhi panggilan Panitia Angket. "Karena diakui oleh UUD 1945 Amandemen Kedua Pasal 20A. Artinya, Hak Angket DPRD kekuatannya luar biasa secara konstitusional, jangan macam-macam dan tunggu tanggal mainnya," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO