DLH Malang Sosialisasikan Pengelolaan Bank Sampah di Desa Dawuhan

DLH Malang Sosialisasikan Pengelolaan Bank Sampah di Desa Dawuhan Suasana sosialisasi pengelolaan bank sampah di Balai Desa Dawuhan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Dawuhan tak henti-hentinya menggeliatkan beragam program dalam hal meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui program bank sampah yang dikomandoi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Renung Rubiartaji, Minggu (15/03/2020).

Dalam programnya, DLH melakukan sosialisasi tentang bank sampah dan pendampingan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Baca Juga: 7 Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik Bupati Malang

Renung Rubiyartaji memberikan pemaparan kepada warga Dawuhan tentang manfaat dan tanggung jawab pengelolaan sampah berbasis bank sampah. DLH juga melakukan pengenalan sosialisasi bank sampah terlebih dahulu kepada masyarakat Dawuhan, agar mereka tertib dan punya tanggungjawab mengolah sampah serta tak membuang sampah sembarangan.

Selain itu, hal ini untuk menggerakkan warga mengolah dan memilah sampah, mana yang bisa dijadikan daur ulang atau ditabung di bank sampah. Dengan adanya bank sampah, masyarakat bisa menabung sampah untuk ditukarkan dengan uang yang mampu menjadi penopang perekonomian masyarakat.

"Bank sampah bukan mendidik warga menjadi pemulung yang mengambil sampah ke sana ke mari. Tapi mereka mengolah sampahnya di masing-masing rumah. Setelah sampah terkumpul banyak, bisa ditimbang ke koordinator bank sampah desa," bebernya.

Baca Juga: Hadiri Selamatan Desa Pujon Kidul, Bupati Malang: Bersih Desa Merupakan Refleksi Muhasabah

Setelah sampah ditimbang, akan ada pencatatan di buku tabungan nasabah (warga), berapa jumlah sampah yang terkumpul. Juga sudah ada nominal harganya dari proses transasksi penjualan sampah tersebut.

"Sampah bisa dilakukan di pengepul, lapak, maupun bank sampah induk. Sistemnya uang tidak bisa dicairkan secara langsung, tapi masuk di buku tabungan dan nanti bisa diambil dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kelompok bank sampah," terang Renung.

Menurut Renung, uang yang masuk di tabungan bank sampah bisa diambil sekitar 6 bulan sampai setahun, tergantung nasabahnya. Kebanyakan nasabah mengambil hasil penjualan sampah ketika anaknya masuk sekolah dan menjelang hari raya.

Baca Juga: Bupati Malang Lantik 12 Kades Terpilih, Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Porgram DLH Kabupaten Malang, yaitu satu desa satu bank sampah, dan satu kecamatan satu tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R). Kemudian, bank sampah dan TPS 3R harus saling sinergi dan kolaborasi seperti di desa gampingan kecamatan pagak kab malang yang patut untuk dicontoh.

"Kami sudah memiliki 30-35 TPS 3R dan terus berkembang. Kami menilai pengelolaan sampah sudah menjadi bagian dari usaha. Sekarang sudah diangkat menjadi wirausahanya BUMDes," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dawuhan, Saiful Arifin saat ditemui di ruang kerjanya berharap dengan adanya bank sampah ini, lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman serta indah dilihat. "Program ini juga diharapkan supaya masyarakat Desa Dawuhan bisa mengelola sampah, supaya sampah itu juga ada manfaatnya atau bisa dibuat apa saja supaya bisa jadi uang," pungkasnya.

Baca Juga: Wabup Malang Buka Rapat Kerja II AKD Tahun 2021

"Apabila masyarakat itu bisa bersama- sama dengan kepala desa, insyaallah bisa mewujudkan Desa Dawuhan menjadi maju. Satu contoh di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, itu sudah ada bank sampah dan sudah maju, semoga nanti Desa Dawuhan bisa menyusul seperti itu," tutup Kepala Desa. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO