JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama gugatan Citizen Law Suit dengan tergugat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/3/2020).
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Penguggat Slamet Mintoyo dan dua Kuasa Hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hadir pimpinan DPRD Jember beserta 25 kuasa hukum dari 32 pengacara lainnya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Dalam proses sidang, tim kuasa hukum penggugat meminta agar majelis hakim menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Panitia Angket DPRD Jember. Lantaran masa kerja panitia angket akan berakhir 24 Maret 2020.
"Jika tidak ditangguhkan dan menunggu hingga dikeluarkannya putusan semua akan sia-sia. Mengingat putusan Pengadilan Negeri tidak bisa berlaku surut," kata tim kuasa hukum penggugat.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum tergugat Ahmad Cholily menjelaskan, tidak seharusnya penggugat meminta hal demikian pada majelis hakim.
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
"Karena permintaan itu sudah meyinggung pokok perkara dalam gugatan. Sedangkan sidang saat ini agendanya adalah mediasi," kata Cholily saat dikonfirmasi usai sidang.
Cholily mengibaratkan, tim kuasa hukum penggugat itu mau perang, tapi justru menunjukan kelemahanya sendiri. Menurut Cholily, secara teori permintaan demikian seharusnya dilayangkan dalam replik.
"Bukan diberikan saat sidang pertama. Kalau mengacu pada hukum acara yang berlaku, mediasi saja diberi waktu 40 hari dan tak sampai tenggang waktu mediasi berakhir," katanya.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
"Terkait masa berlaku SK panitia angket DPRD Jember juga sudah selesai. Maka logikanya, mau putusan sedemikian rupa, jika obyek gugatan sudah tidak berlaku akan sia-sia," jelas Cholily menambahkan.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Husni Thamrin menuturkan, jika penangguhan SK tidak dikabulkan mejelis hakim, pihaknya akan terus lanjut pada tuntutan.
"Tidak akan menarik pokok gugatan. Walaupun bisa dikatakan nantinya putusan pengadilan tersebut sia-sia," katanya.
Baca Juga: PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Namun kendati demikian, menurut Thamrin, ada hal yang lebih penting disamping menang atau kalah dalam suatu perkara.
"Yakni putusan tersebut nantinya bisa memberikan pembelajaran politik bagi semua pihak. Tak terkecuali bagi pimpinan dewan agar lebih hati-hati ke depannya," kata Thamrin.
"Apapun yang terjadi kami tidak akan menarik gugatan. Tetap kami akan pada niat awal," tegasnya. (ata/yud)
Baca Juga: Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News