​UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Begini Cara Kemenag Tuban Tentukan Kelulusan Siswa

​UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Begini Cara Kemenag Tuban Tentukan Kelulusan Siswa Kepala Kemenag Tuban, Sahid.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama Kabupaten Tuban memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA) ditiadakan.

Hal ini menindaklanjuti hasil siaran pers dari Kemenag RI berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: MAN 1 Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2024 dari Kementerian LHK

Kepala Kantor , Sahid mengatakan, UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya.

"Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs," terangnya.

Menurutnya, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Baca Juga: Genjot Prestasi, SMKN 1 Tuban Ajak Wali Murid Sinergi

"Dalam siaran pers itu dikatakan, Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai hari ini (Kamis, 26 Maret 2020). Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file," beber Sahid.

Kata dia, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag RI, Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah. Kemudian, tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Diketahui, ujian madrasah untuk kelulusan saat ini telah berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian . Pada dasarnya ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah

Sebagai ganti, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Menurut Direktur KSKK yakni bapak Umar, bahwa ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," tambah Sahid.

Bagaimana dengan madrasah yang tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring?

Baca Juga: SMKN 2 Tuban Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Link and Match Pendidikan Vokasi

Pertama, kelulusan Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Kedua, kelulusan Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Baca Juga: Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan

Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

"Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas," ujar Sahid.

Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah/gubernur setempat. Termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah

Namun, para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 

Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Melalui Seminar Nasional, Unirow Tuban 'Bedah' Sistem AI

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO