Libur Sekolah Siswa Didik di Pacitan Diperpanjang Hingga 2 Juni

Libur Sekolah Siswa Didik di Pacitan Diperpanjang Hingga 2 Juni Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masa belajar di rumah bagi semua siswa didik tingkat pendidikan dasar di Kabupaten resmi diperpanjang.

Kabag Hukum Setkab Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini surat edaran (SE) Bupati akan diterbitkan. Khusus bidang pendidikan, masa belajar di rumah akan diperpanjang hingga 2 Juni.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Para siswa mulai masuk pada 3 Juni," ujar Deni, Selasa (21/4).

Selain masalah pendidikan, bupati juga akan menerbitkan SE yang mengatur jam kerja bagi ASN. Deni menegaskan, penerapan sistem kerja one day one home bagi ASN juga diperpanjang hingga 13 Mei.

Hal tersebut juga berlaku di kawasan obyek pariwisata, hotel, dan tempat hiburan malam. Pemkab menetapkan, masa obyek akan diperpanjang mulai 22 April sampai dengan 29 Mei. "Hari ini semua SE bupati akan diterbitkan. Mulai pengaturan jam mengajar, sistem kerja bagi ASN, dan lockdown terhadap obyek wisata," jelasnya.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO