Kasus Baru Covid-19 di Jatim Bertambah 34 Orang, 11 Pasien Sembuh

Kasus Baru Covid-19 di Jatim Bertambah 34 Orang, 11 Pasien Sembuh Gubernur Jatim sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan update penanganan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus baru di hari ini bertambah cukup siginfikan, yakni 34 orang. Dari angka 603 kemarin, kini naik menjadi 637 orang positif. Hal ini dikatakan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers update penanganan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/4).

“Pasien yang PDP dari angka 2.255 kini naik menjadi 2.339 dan ODP dari angka 17.106 naik menjadi 17.336,” jelas Khofifah.

Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua DP HKTI Jatim, Khofifah Bertekad Wujudkan Smart Village dan Sejumlah Program

Untuk kasus baru sebesar 34 orang yang dinyatakan positif hari ini, yaitu 1 orang masing-masing dari Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Malang, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Ponorogo. Sedangkan yang berjumlah 2 orang positif, masing-masing dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. Kemudian 6 dari Kabupaten Sidoarjo, 8 Kabupaten Kediri, 4 Kabupaten Magetan, dan 5 Kota Surabaya.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini di Jatim ada 11 pasien yang dinyatakan terkonfirmasi negatif atau sembuh. Mereka berasal 1 dari Lamongan, 2 Gresik, 5 Kota Surabaya, 1 Kabupaten Madiun, dan 2 Kota Kediri. Total di Jatim yang sembuh adalah 112 atau setara 17,58 persen, Namun. kita juga berduka karena ada 2 yang meninggal, yaitu 1 dari Lamongan dan 1 dari Kota Surabaya. Total yang meninggal di Jatim yakni 60 atau setara 9,42 persen,” papar Khofifah.

Baca Juga: Fadli Zon Lantik Pengurus DPD HKTI Jatim, Khofifah Dorong Gerakan Kembali ke Desa

Sementara itu, untuk pembahasan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menurut Khofifah secara tidak langsung akan berdampak pada aktivitas jual beli di masyarakat. Kendati terjadi pembatasan, Khofifah menegaskan bahwa PSBB bukan berarti pelarangan sosial. Artinya, berbagai kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan pengaturan yang ketat.

“Yang ingin kita tekankan bahwa PSBB bukan pelarangan sosial. Jadi orang jualan juga tidak dilarang. Tapi, jangan ada kursi di situ. Orang boleh membeli take away, orang bisa membeli kalau drive thru untuk dibawa pulang,” tutur mantan Menteri Sosial ini.

Khofifah menjelaskan, peran Satpol PP sangat penting untuk melakukan penertiban. Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga telah meminta sejak sebulan lalu kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membantu koneksitas antara pelaku UMKM supaya bisa melayani penjualan secara online.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo

“Kita juga siapkan sekarang lumbung pangan drive thru dan penjualan online bebas ongkir,” tutur Khofifah.

Khofifah menjelaskan, perkembangan PSBB saat ini masih dalam tahap sinkronisasi antara tim dari Pemprov dengan tim dari tiga daerah, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik. Pemaparan dari masing-masing tim dilakukan untuk menyelaraskan aturan di dalamnya, termasuk penetapan sanksi.

“Tidak akan efektif sebuah regulasi tanpa ada sanksi. Sementara yang lebih detail dan mengikat, adalah sanksi di dalam perwali dan perbup. Misalnya kalau ada keramaian di cafe. Izin operasi usaha tertentu dari bupati/wali kota. Sehingga kalau sudah PSBB ada teguran lisan, berikutnya mungkin teguran tertulis hingga pencabutan izin sementara atau permanen,” urai Khofifah.

Baca Juga: Khofifah-Emil Disambut Ulama PWNU Jatim, Bahas Keumatan hingga Peningkatan Kualitas SDM

Kewenangan itu, lanjut dia, tidak di Pemprov, melainkan di Pemkot dan Pemkab. Karena itu, pemaparan dari tim pemkab dan pemkot menjadi penting. Sebab, rancangan pergub yang sudah disusun adalah final.

Sementara itu, Ketua Gugus Kuratif Jatim, dr Joni Wahyuhadi menambahkan, dalam penerapan PSBB terdapat target yang perlu dicapai sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Target tersebut juga tertuang dalam keputusan gubernur. Pertama, yang harus dicapai ialah menurunnya jumlah kasus. Hal itu membutuhkan kajian berapa target yang harus dipenuhi selama penerapan PSBB 14 hari.

Kedua, penurunan jumlah kematian selama PSBB. Ketiga, kajian terhadap transmisi lokal apakah itu terjadi atau tidak. Terakhir, kajian epidemiologis terkait penurunan angka kematian, transmisi, incident, dan efek sosial serta budaya.

Baca Juga: Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu

“Ada empat parameter yang akan melekat pada PSBB. Tapi berapa angkanya penurunan itu nanti akan diputuskan gubernur,” pungkas dokter Joni yang juga Dirut RSUD dr Soetomo. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO