Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo

Jual Beli Burung Langka secara Ilegal, Pemuda Asal Madiun Diamankan Polres Ponorogo Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers terkait jual beli hewan yang dilindungi.

PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial AA asal Madiun, berhasil diamankan lantaran kedapatan memperjualbelikan binatang atau secara ilegal, Rabu (29/04/2020). AA diringkus karena memelihara, serta menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan berbagai jenis burung yang dilindungi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi

"Karena pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi. Awalnya, melalui medsos dan selanjutnya ketemuan di seputaran Jalan Raya Ponorogo-Madiun," terangnya.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat menjual satu ekor burung jenis kakak tua jambul kuning di depan SPBU di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor yang dilindungi. Di antaranya, 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, dan 1 ekor burung nuri kepala hitam.

Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus

Dari pengakuan pelaku, burung yang diperjualbelikan tersebut dipatok dengan harga bervariasi, tergantung jenis burung. Kurang lebih, 2 juta hingga 3 juta rupiah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo, pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.00. (nov/zar)

Baca Juga: Gandeng Taman Safari dan KLHK, PT Smelting Ajari Siswa Lestarikan Elang Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO