Warga Sidoarjo yang Terjaring Razia PSBB Jilid III Tembus 1.221 Pelanggar

Warga Sidoarjo yang Terjaring Razia PSBB Jilid III Tembus 1.221 Pelanggar Petugas gabungan sedang mengamankan para pelanggar.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berulang kali tim gabungan menggelar penindakan namun, masih ada saja warga yang terjaring razia. Rabu (3/6), sebanyak 77 pengendara ditindak petugas karena melanggar aturan PSBB jilid III.

Heri Siswoko, salah satu pengendara warga Desa Sumorame, Candi yang ditindak saat melintas di Jalan KH Ali Mas'ud ini tidak mengenakan masker. Saat ditanya petugas, ada saja alasan yang disampaikan. "Saya mau beli masker," cetus pria 35 tahun itu.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Kapolresta Sidoarjo Turun Langsung ke Desa

Pengemudi mobil juga tak luput dari sasaran. Salah satunya M. Iman. Awalnya, petugas tak bisa melihat Iman memakai masker atau tidak. Pasalnya, kaca mobilnya hitam pekat.

Namun, saat tim gabungan memintanya menurunkan kaca mobil, Iman tak bisa menutupi kesalahannya. Dia berkendara tak memakai penutup wajah. "Padahal rumah saya sudah dekat," ucap warga perumahan Grand Teratai tersebut.

Total, sebanyak 77 pengendara yang menerima sanksi dari tim gabungan. KTP-nya disita karena mereka melanggar aturan PSBB jilid III.

Baca Juga: Sambang Desa, Istri Bupati Sidoarjo Salurkan Sembako Seraya Ajak Warga Peduli Lingkungan

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menjelaskan, jumlah pelanggaran PSBB III masih tinggi. Setiap hari, ada saja warga yang terjaring razia. "Saat ini totalnya mencapai 1.221 pelanggar," terangnya.

Mayoritas pelanggaran yaitu warga tidak mengenakan masker. Disusul, pengendara yang berboncengan tidak satu KTP. Ada juga yang kelayapan tak jelas. "Tak bisa menunjukkan surat keterangan RT/RW," jelentrehnya.

Menurut Yani, Kota Delta bakal bersiap menjalankan new normal. Nah, syarat yang harus dipenuhi yaitu warga diminta menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak (physical distancing).

Baca Juga: Vaksinasi Pertama Baru 46,5%, Sidoarjo Level 3 Berdasar Inmendagri

Menurut dia, kesiapan new normal harus dipenuhi. Jika tidak, jumlah warga yang terpapar Corona terus bertambah. "Kami minta warga harus terbiasa menaati regulasi," jelasnya.

Mendekati akhir PSBB jilid III, pemkab bakal melakukan evaluasi. Ketika jumlah pelanggar terus bertambah, bukan tidak mungkin sanksi yang dikenakan semakin berat. Salah satunya sanksi sosial.

Kasatpol PP Widiyantoro Basuki mengatakan, sampai saat ini ada 15 pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial. Mereka dihukum menjadi relawan Corona, bekerja di dapur umum, hingga membersihkan jalan dan tempat umum. "Yang berulang kali melanggar ikut memakamkan Covid," pungkasnya. (cat/ian)

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Angkat Puluhan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Jadi Anak Asuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO