Bupati Sambari Siapkan Perbup Songsong Berakhirnya PSBB Jilid III

Bupati Sambari Siapkan Perbup Songsong Berakhirnya PSBB Jilid III Bupati Sambari bersama Forkopimda saat rapat PSBB. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) menyambut berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III, Senin (8/6) hari ini. Bupati akan mengusulkan new normal life dengan disiplin penegakan protokol kesehatan (PPK).

"Saya meminta kepada Asisten Sekda Gresik yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Gresik, Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum dipersilakan untuk mempersiapkan draft Perbup yang harus disampaikan kepada Gubernur pada sore hari ini," ujar bupati saat memimpin rakor Forkopimda dan evaluasi OPD yang di ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (8/6).

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Menurut bupati, gagasan tentang disiplin penegakan protokol kesehatan yang telah disampaikan saat rapat bersama gubernur yang berlangsung sampai Senin dini hari itu sempat dipuji oleh berbagai kalangan.

Pujian itu lantaran dalam disiplin penegakan protokol kesehatan yang direncanakan bupati saat new normal life ini dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas.

Di mana, masing-masing kelompok masyarakat yang akan memberlakukan PPK harus menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkab Gresik. 

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

"Mereka tak hanya menandatangani pakta integritas, tapi juga harus melaksanakan yang ada di dalam pakta integritas serta sarana prasarananya," terang bupati.

Bupati menyatakan, pada new normal life dengan disiplin penegakan protokol kesehatan akan menguatkan check point di tingkat desa. "Makanya, camat harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan check point ini. Camat boleh meminjam kendaraan pada Pemkab Gresik dan melengkapi kendaraan tersebut dengan pengeras suara untuk terus-menerus melakukan sosialisasi keliling desa dan tempat-tempat keramaian di wilayahnya dengan memberikan imbauan tentang pencegahan Covid-19," paparnya.

Sedangkan beberapa keharusan yang diwajibkan dalam pakta integritas di perusahaan misalnya harus melaksanakan rapid test, harus melaksanakan physical distancing, serta menyediakan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan, meliburkan karyawan yang bersuhu tubuh di atas normal, memisah keluar dan masuk karyawan, dan menyemprot setiap kendaraan yang masuk dengan disinfektan.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Sementara saat melaksanakan ibadah, karyawan harus menyiapkan tempat ibadah sendiri, kantin hanya untuk karyawan serta menempatkan makanan pada kotak.

Kemudian, sopir kendaraan pengirim barang dari luar dilarang masuk area perusahaan dan harus diganti dengan karyawan perusahaan saat berada di lingkungan perusahaan, serta beberapa aturan sesuai situasi dan kondisi perusahaan.

Sementara Wabup Moh. Qosim mengingatkan para camat agar selalu mencari cara agar penyebaran Covid-19 bisa terdeteksi dengan baik. 

Baca Juga: Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024

"Camat harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Gresik untuk pencegahan Covid-19. Terutama bagi wilayah kecamatan yang peta penyebaran Covid-19 termasuk tinggi. Intinya segera temukan dan isolasi," pintanya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO