Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata

Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata Kajari Trenggalek dan Bupati Trenggalek melakukan pendatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Bhawarasa Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Selasa (9/6).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa, S.H. menyampaikan bahwa latar belakang penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka ikut mendorong terciptanya penyelenggaraan urusan Pemkab Trenggalek yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek

"Terutama dalam hal penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara," papar Lulus.

Usai menandatangani perjanjian kerja sama, kepada BANGSAONLINE.com, Lulus menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan agar tidak ada keraguan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Sekiranya dalam menjalankan tugas ada kaitan dengan kinerja, ada permasalahan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, kami bisa mendampingi selaku Pengacara Negara," kata kajari.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Dengan adanya perjanjian itu, ia berharap pemerintah daerah lebih cepat dalam menyikapi peraturan. "Jangan sampai melaksanakan itu tidak sesuai dengan aturan atau mungkin yang belum pas kaitan dengan aturan," pintanya.

Lulus lantas menjabarkan, dalam menyikapi permasalahan terkadang ada beberapa pihak yang kurang berkenan lalu mengajukan pertanyaan kaitan dengan kinerja.

"Gak puas lalu ngajukan gugatan. Nah seperti itu, kami sebagai pengacara negara untuk bisa memberi pendapat hukum, bisa juga mendampingi di proses persidangan," urainya.

Baca Juga: Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi

Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama meminta agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memanfaatkan kerja sama yang telah dibangun antara Pemkab Trenggalek dan .

"Saya minta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini. Artinya, dimanfaatkan saat ini banyak sekali aturan terkadang masih ada bias pemahaman," pintanya.

Menurut Arifin, dalam masa pandemi Covid-19 saat ini dibutuhkan sebuah inovasi meski terkadang inovasi tersebut belum diatur dalam perundangan. Oleh karenanya dibutuhkan fatwa hukum agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas

"Covid ini kan di dalam konstitusi kita atau Undang-Undang belum ada yang memprediksi ada Covid, kemudian penyikapannya seperti apa.Nah ini kan butuh fatwa-fatwa hukum agar tidak ada keraguan sedangkan masyarakat butuhnya juga di layani dengan cepat," terangnya.

"Sehingga kerja sama ini sebenarnya membangun keselarasan, kesepahaman tentang bagaimana memahami atau menerjemahkan segala produk hukum yang ada kemudian diimplementasikan menjadi satu kegiatan kerja pemerintah daerah," tambahnya.

Ia lantas berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama itu diharapkan semua keputusan pengambilan kebijakan nantinya bisa lebih rapi secara administratif. Selain itu diharapkan juga lebih suportif terhadap Undang-Undang dan tidak ada penyimpangan atau salah penafsiran terhadap Undang-Undang. (man/ian)

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO