Bupati Bangkalan Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji dan Madin

Bupati Bangkalan Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji dan Madin Bupati R. Abdul Latif Amin Imron bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim, Dodo Suharto berikan santunan jaminan kematian kepada salah satu perwakilan guru ngaji dan madin di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (15/6/2020).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron memberikan secara langsung kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji dan madin (Madrasah Diniyah) yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (15/6/2020).

Dari total 9.342 guru ngaji dan madin yang mendapatkan insentif dari Pemkab Bangkalan, sebanyak 4.997 di antaranya telah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Risa'i Resmi Dilantik sebagai Ketua PGRI Bangkalan Masa Bakti 2024-2029

Ra Latif, sapaan akrab Bupati Bangkalan menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi manfaat kepada tenaga kerja di Kabupaten Bangkalan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangkalan.

Oleh karenanya, ia berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya berhenti di guru ngaji dan madin saja, tetapi pekerja informal lainnya juga diharapkan bisa memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami, Pemerintah Kabupaten Bangkalan siap untuk bersinergi, dan berharap pekerja lainnya juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim, Dodo Suharto mengungkapkan, kegiatan ini menjadi sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ia menjelaskan guru ngaji dan madin kali ini didaftarkan dalam program ketenagakerjaan dan jaminan kematian.

"Jadi, buat pekerja yang sudah bergabung, jika terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan akan menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk mengobati hingga sembuh, serta untuk yang meninggal dunia akan ada tunjangan kematian sebesar 42 juta rupiah," jelasnya.

Dikatakannya, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayarkan secara pribadi oleh pemilik rekening, tidak dipotong secara langsung melalui bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: ​Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024

Oleh karenanya, ia berharap ke depannya semakin banyak lagi pekerja di Bangkalan yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Risiko, tidak ada yang tahu akan terjadi kepada siapa dan kapan. Kalau sisa guru madin dan ngaji itu belum mendaftar dan terjadi risiko, kan bisa berbahaya jika tidak ada perlindungannya," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO