Masuk ke Ranah Hukum, ​BNI Tuban Klaim Penyaluran Kartu BPNT Sesuai Prosedur

Masuk ke Ranah Hukum, ​BNI Tuban Klaim Penyaluran Kartu BPNT Sesuai Prosedur Ilustrasi. foto: net

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan penyelewengan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai () di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sudah masuk ke ranah hukum.

Selaku bank yang ditunjuk mencetak dan menyalurkan KKS , Pimpinan BNI Cabang Tuban Eri Prihartono memastikan penyaluran KKS telah sesuai prosedur yang berlaku, dan diterima secara langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo

"Bisa kita pastikan sesuai prosedur, penyaluran KKS ini diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Pimpinan BNI Cabang Tuban Eri Prihartono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (21/6).

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan perbedaan data, kartu tidak akan diberikan tanpa adanya surat keterangan dari kades yang menyatakan orang itu sama dengan yang dimaksud data, dengan diketahui pihak pendamping. Hal itu dilakukan untuk memastikan jika KKS benar-benar sampai di tangan yang tempat.

"Jika kartu sudah diterima oleh KPM, tanggung jawab kita selesai. Selebihnya bukan urusan kami," imbuhnya.

Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat

Lebih lanjut, kedudukan KPM sama halnya dengan nasabah yang membuka rekening, sehingga setiap transaksi harus dilakukan oleh yang bersangkutan, dan tidak bisa diwakilkan.

"Kedudukan KPM ini sama seperti orang membuka rekening. Jangan sampai kartu ini diterima orang lain. Kita panggil satu per satu sesuai kecocokan data KTP," ujarnya.

Di sisi lain, KPM dari Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Sri Tutik (45) menegaskan, jika dirinya menerima kartu dari salah satu perangkat desa setempat. Itu pun baru diterimanya bulan Mei lalu, yang semestinya diberikan sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT BLT Tidak Cair? Coba Lakukan Langkah ini

"Kartu diberikan oleh perangkat desa dengan kondisi sudah tidak bersegel," ujarnya.

Merasa dirugikan, Sri Tutik melakukan protes ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban untuk meminta kejelasan.

Tak hanya Sri Tutik, setidaknya ada sebanyak 46 warga lainnya di desa tersebut yang bernasib sama dengannya.

Baca Juga: Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos

Usai menyampaikan protes, warga mendapatkan sebanyak 19 karung beras berbagai ukuran. Bantuan beras itu dari program yang belum tersalurkan sejak tahun 2018 silam.

Sementara itu, kasus dugaan penyelewengan penyaluran program oleh oknum perangkat desa ini telah ditangani pihak Polres Tuban. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO