SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo merancang aturan tegas. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker, dikenakan sanksi. Hukuman yang diberikan terbilang berat, yakni wajib membayar denda.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Kota Delta sudah melewati sejumlah tahapan penanganan corona. Mulai dari tiga kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angka corona tetap tinggi. Hingga kini Transisi New Normal, kondisinya pun tak jauh beda.
Tingkat penularan corona tidak menurun. Namun, tetap saja tinggi. Dari data terakhir, jumlah warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah. Saat ini, totalnya mencapai 1.195 orang.
Ada tiga wilayah yang dikatakan merah karena tingginya tingkat penyebaran Covid-19. Urutan pertama, yakni Kecamatan Waru. Jumlah warganya yang terinfeksi corona mencapai 228 orang. Kecamatan Taman mengejar di peringkat kedua, yakni sebanyak 200 orang tertular corona, sedangkan di urutan ketiga ada di Kecamatan Sidoarjo dengan 131 orang.
Menurut Sumardji, tingginya angka corona disebabkan sejumlah faktor. Pertama, Sidoarjo masif menggelar rapid test serta swab test.
"Hasil yang positif tentunya menambah data terkonfirmasi," ujarnya usai membagikan 3.000 masker pada pengendara di depan Mapolresta Sidoarjo.
Faktor kedua, disebabkan rendahnya tingkat kedisiplinan warga. Physical distancing atau jaga jarak diabaikan. Selain itu, masih banyak ditemui masyarakat yang tidak patuh aturan dengan keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Pria asal Nganjuk itu menegaskan, kunci penanganan corona sejatinya cukup mudah, yakni menjaga kedisiplinan, serta warga harus menerapkan protokol kesehatan. "Karena disiplin itu adalah vaksin," ucapnya.
Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan, Polresta Sidoarjo punya cara jitu. Langkah yang diambil, yakni dengan menerapkan sanksi tegas. Terutama bagi warga yang tidak mengenakan masker.