Ingin Ungkap Motif Lain, Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen Diambil Alih Polresta Sidoarjo

Ingin Ungkap Motif Lain, Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen Diambil Alih Polresta Sidoarjo Tersangka Pije (pakai baju tahanan warna oranye) saat diapit petugas .

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - "Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembakaran mobil .

Jeratan hukum itu memang pantas diberikan pada Pije (41). Sebab dari penelusuran tim penyidik, tersangka terbukti membakar mobil mewah bernopol W 1 VV itu. Pije pun mengakui tindakannya.

Baca Juga: Kios di Pasar Sepanjang Sidoarjo Terbakar, Tujuh Mobil Damkar Dikerahkan

Menurut Sumardji, bukti yang pertama, yakni keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Jaelani, warga yang melihat Pije kabur. Kala itu, Warga Kalitengah, Tanggulangin itu melihat pria asal Medan itu tergesa-gesa. "Saat melintas warga sempat tanya identitas tersangka. Pije lantas meminta maaf dan kabur," terangnya.

Bukti yang tidak bisa ditampik lagi, yakni rekaman CCTV. Kamera pengintai yang terpasang di tembok rumah Via jelas mengabadikan tindakan kriminal Pije itu. Awalnya, tersangka hendak masuk lewat jalan utama. Karena kondisi belum aman, dia memutar lewat pekarangan. Letaknya, di samping rumah pelantun lagu Sayang tersebut.

Nah, sampai di lokasi, Pije segera menuangkan bensin dari botol air mineral. Sejurus kemudian, dia mengambil sejumlah kertas. Tak lupa korek api. Kertas disulut, api membuncah. Melalap mobil Via.

Baca Juga: Rumah di Tropodo Waru Terbakar, Dua Mobil Damkar Dikerahkan

CCTV juga merekam momen ketika Pije kaget. Lantas, dia ambil langkah seribu. Kabur melintasi pekarangan. Setelah mobil diamuk si jago merah, warga berkerumun melihat amuk api itu.

Menurut Sumardji, CCTV itu dicocokkan dengan fisik dan pakaian yang dikenakan Pije. Hasilnya, memang benar pria 41 tahun itu yang membakar kendaraan. "Ini dia (tersangka) sudah mengakui," beber Sumardji.

Di dalam Pasal 187 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. "Jeratan hukum sesuai dengan tindakan yang dilakukan," tutur pria asal Nganjuk itu.

Baca Juga: Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo

Namun, tidak menutup kemungkinan Pije mendapatkan hukuman yang lebih berat yakni dengan dijerat pasal berlapis. Untuk mengorek fakta, penyidikan kasus tersebut kini beralih.

Sumardji menjelaskan, kasus pembakaran mobil Via kini diambil alih Polresta Sidoarjo. Semula ditangani Polsek Tanggulangin. Ada sejumlah alasan yang menjadi latar belakang.

Pertama, Sumardji berharap pemeriksaan kasus itu tepat sasaran. Bahkan, semakin tajam. Sedangkan alasan kedua, yakni Polresta Sidoarjo ingin mengungkap motif lain di balik pembakaran kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Motor di Sidoarjo

Mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu mengatakan, motif awal pembakaran disebabkan Pije sakit hati. Karena berulang kali gagal mencoba menemui Via, bahkan mendapatkan penolakan. "Pije sakit hati. Dari pengakuan dia dan pemeriksaan saksi, tersangka ditolak karena mengenakan pakaian lusuh," jelasnya.

Pije tak patah arang. Fans berat Via atau Vyanisty itu mencoba cara lain. Mengambil perhatian Via lewat coretan di tembok. Meski bernada ancaman, Sumardji mengatakan rangkaian kata itu tak lebih dari upaya mencari perhatian. Sayangnya, tidak ada respons.

Setelah itu, Pije gelap mata. Rasa kesal membuat dia menenggak miras. Lantas peristiwa pembakaran pun terjadi.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Pasar Krian, 400 Kios Terbakar

Sumardji menerangkan, awal ditangkap, Pije memang belum sadar. Bicaranya ngelantur. Setelah beberapa jam, dia baru sadar. "Kami berupaya menemukan motif lain," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO