Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Dibui, Jadi Tersangka

 Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Dibui, Jadi Tersangka

BONDOWOSO (BangsaOnline) - Petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso akhirnya menetapkan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam () Bondowoso berinisial SBH sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang mahasiswa baru Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia () berinisial IN (17) warga Kecamatan Tenggarang Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Djadjuli, SH, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, SH, Jum'at (16/1) siang membenarkan jika SBH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka dan juga mengamankan barang bukti.

Baca Juga: 29.046 Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Siap Berpartisipasi pada Pilkada 2024 di Sidoarjo

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah melakukan penahanan. Penahanan terhadap tersangka ini kami lakukan untuk mempermudah penyidikan. Kita juga khawatir jika tidak ditahan tersangka akan kabur," jelas Kasat Reskrim AKP Mulyono, SH.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun korban serta saksi lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut polisi mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi membawanya ke ruang tahanan Polres Bondowoso.

Seperti diberitakan bangsaonline.com, kasus tersebut terjadi ketika korban diajak ke rumah sang pacar (SBH) di Desa Gabukan, Kecamatan Jambesari Darussolah, Rabu (14/1) sekitar pukul 17.00.‎ Berdasarkan data yang dihimpun bangsaonline.com,  saat itu korban diajak pacarnya ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diajak masuk ke dalam rumahnya. Entah mengapa, tiba-tiba saat itu SBH memaksa korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada

Namun korban berusaha berontak dan menolak ajakan SBH. Tetapi korban tetap dipaksa masuk kamar. Sesampainya di kamar itu SBH berusaha membuka celana yang korban pakai, namun korban kemudian berteriak hingga menyebabkan keluarga di rumah dan para tetangga berdatangan.

Karena berteriak, SBH kemudian memukul korban tepat dimulutnya hingga menyebabkan mulut korban bengkak dan keluar darah. Tak lama setelah itu keluarga dan tetangga SBH masuk ke dalam rumah.

Korban lalu diamankan dan dibawa ke Bondowoso oleh salah satu keluarga SBH. Korban saat itu minta diantar ke Sekretariat Rayon Bondowoso di Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso.

Baca Juga: HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sesampainya di sekretariat Rayon , korban menangis dan menceritakan kejadian yang dia alami. Mendengar cerita itu, Suryadi salah satu mahasiswa yang ada saat itu mengabarkan ke sahabat yang lain.

Kabar tersebut kemudian didengar mahasiswa yang lain hingga akhirnya disepakati untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bondowoso. Mereka lalu melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso. Setelah diperiksa SPKT, kasus tersebut lalu dilimpahkan ke PPA Polres.

Suryadi dan rekan yang lain mengaku akan mengawal kasus itu hingga ke Pengadilan, mereka meminta agar polisi memproses kasus itu sesuai aturan hukum. Ia juga meminta agar pelaku ditahan. Jika tidak mereka akan melakukan demo ke Mapolres.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

"Kalau tidak ditahan, maka besok kami akan demo," ujar Huda.

Sementara pantauan BangsaOnline Kamis (15/1) kemarin terlihat korban sedang diperiksa penyidik, sedangkan SBH masih ada di ruang PPA Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO