Tak Tepati Janji Beri Jabatan Perangkat Desa, Mantan Camat Kras Dilaporkan ke Polisi

Tak Tepati Janji Beri Jabatan Perangkat Desa, Mantan Camat Kras Dilaporkan ke Polisi Petugas Satreskrim Polres Kediri, saat menunjukan bukti dugaan penipuan yang dilakukan SH. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Kediri menerima laporan mengenai dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Camat Kras Kabupaten Kediri.

Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com, mantan Camat berinisial SH itu diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar, membenarkan laporan tersebut. Menurut AKP Gilang Akbar, awal mula kejadian tersebut adalah pada tahun 2016 lalu. Ketika itu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras.

Dalam pertemuan itu, SH menyampaikan kepada para kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa untuk jabatan perangkat desa yang kosong.

SH juga meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menawarkan apabila ada calon perangkat desa yang akan diajukan supaya dikondisikan.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

"Saat itu, tahun 2016, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh," tutur AKP Gilang, Selasa (21/7/2020).

AKP Gilang mengungkapkan, lima desa tersebut sudah mensosialisasikan adanya perekrutan perangkat desa kepada masyarakat dan masuk pada tahapan pendaftaran. Namun pada saat itu kegiatan tersebut sempat ditunda pelaksanaanya karena peraturan belum turun. Meskipun sempat ditunda, namun SH menghubungi Kades Kanigoro untuk mempersiapkan diri.

Berdasarkan keterangan Kades Kanigoro kepada personel Satreskrim, SH menyuruh Kades Kanigoro itu untuk memintakan uang kepada calon yang akan diusung. “Pertama pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta, oleh Kades Kanigoro uang diserahkan kepada pelaku secara tunai di ruang kerja Camat Kras dan diterima langsung oleh pelaku,” tambah AKP Gilang.

Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras

Kemudian, lanjutnya, beberapa bulan berikutnya SH kembali meminta uang kepada Kades Kanigoro sebesar Rp 50 juta. “Ini terjadi pada Juni 2016, akhirnya Kades memberikan uang Rp 50 melalui transfer antar bank. Tak selesai sampai di situ, di awal tahun 2017, pelaku kembali meminta kepada Kades uang sebesar Rp 50 juta dan diserahkan secara tunai di ruang Camat Kras,” ujarnya.

Setelah peraturan pelaksanaan pengisian perangkat desa diterima, kata AKP Gilang, kuota satu kecamatan hanya dua desa. Karena kuota tersebut, akhirnya Desa Banjaranyar ditunjuk untuk mengikuti pengisian perangkat desa bersama Desa Kanigoro. Berdasarkan pengakuan Kades Banjaranyar, sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa, SH pernah meminta uang sebesar Rp 600 juta dan sudah dipenuhi.

"Oleh Kades Banjaranyar saat itu, permintaan pelaku dipenuhi dan uang yang diserahkan tersebut uang milik calon perangkat desa yang mengikuti seleksi pengisian perangkat Desa Banjaranyar," ucap AKP Gilang.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Masih kata AKP Gilang, pengakuan dari kedua kades, sebelum pelaksanaan pengisian perangkat desa pernah diundang ke ruang dinas Camat Kras. SH, selain meminta calon untuk dikondisikan, juga meminta nama-nama calon perangkat desa yang akan direkomendasi sebagai perangkat desa.

Pada saat pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras tahun 2017/2018 yang diikuti Desa Kanigoro dan Desa Banjaranyar, calon yang dijanjikan dan telah menyerahkan uang kepada SH, ternyata tidak ada yang lolos.

“Kades Banjaranyar segera meminta uang Rp 600 juta, oleh pelaku uang tersebut dikembalikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Namun, uang yang diserahkan oleh Kades Kanigoro sampai saat ini belum dikembalikan oleh SH. Bahkan, SH tidak mengakui pernah menerima uang tersebut. Akibatnya, Kades Kanigoro mengalami kerugian materi sebesar Rp 125 juta.

“Kerugian ini akibat pelaku menjanjikan akan merekomendasi calon perangkat desa yang diprioritaskan Kades sebagai perangkat desa,” pungkas AKP Gilang. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO