Bupati Bangkalan Izinkan Pelaku Hiburan Kembali Manggung, Tapi Ada Syaratnya

Bupati Bangkalan Izinkan Pelaku Hiburan Kembali Manggung, Tapi Ada Syaratnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin bersama Kapolres dan Wakil Bupati, saat berdialog dengan Persaba.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati R. Abdul Latif Amin Imron memerbolehkan digelarnya kembali hiburan musik di wilayah Kabupaten , dengan catatan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi Persaba (Persatuan Seniman dan Pelaku Seni ) di Pendopo Agung , Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi

Berdasarkan hasil audiensi, Bupati Latif mengaku turut prihatin karena pelaku usaha tak memiliki job manggung selama pandemi, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi.

"Hingga saat ini Kabupaten masih dalam status siaga darurat bencana non alam hingga 11 Agustus 2020. Namun, dari hasil ini kami mempersilakan untuk melanjutkan kegiatan seperti biasa. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya kepada awak media.

"Jika tidak sesuai dengan protokol kesehatan, mereka sepakat untuk dibubarkan," tambahnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan

Karena itu, ia berharap para pelaku usaha seni dapat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan, agar Covid-19 tidak kembali menyebar. "Sehingga kegiatan perekonomian berjalan beriringan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 yang kita upayakan selama ini," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengaku belum bisa memberikan izin keramaian, karena kondisi Kabupaten secara umum masih berstatus zona oranye.

Baca Juga: Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi

"Jadi, kami persilakan (kegiatan hiburan, red) asalkan dilakukan di beberapa desa yang sudah berstatus zona hijau. Serta harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

"Tadi sudah sepakat, kalau harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti halnya jaga jarak dan lainnya. Kalau tidak bisa memenuhi hal itu, mereka siap dibubarkan, itu adalah konsekuensinya," tambahnya.

"Tapi kalau nanti ada penyebaran kembali setelah dibuka, maka ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polres saja, namun menjadi tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO