Bawaslu Gresik: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2010 Bisa Terulang di 2020 Jika ASN Tak Netral

Bawaslu Gresik: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2010 Bisa Terulang di 2020 Jika ASN Tak Netral Ilustrasi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengingatkan kontestan Pilkada Gresik 2020, agar tak menyeret-nyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pusaran Pilkada. Terlebih, para kontestan yang notabene incumbent (petahana).

"Konsekuensinya berat. Jika terbukti ada ASN terbukti ikut campur dalam kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada 2020, dan paslon itu terbukti menang, maka kemenangannya bisa dibatalkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik M. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (16/8).

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

Imron kemudian mencontohkan kasus pelanggaran Pilkada Gresik 2010. Saat itu ada ada salah satu kontestan yang melibatkan ASN untuk pemenangan. Kasus itu pun berujung pada sengketa Pilkada hingga sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meminta agar dilakukan pencoblosan ulang di 9 kecamatan dari total 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

Adalah paslon Husnul Khuluq dan Musyafa' Nor yang diadukan oleh paslon Sambari Halim Radianto dan Mohammad Qosim (SQ). Sambali-Qosim menilai Husnul-Musyafa' banyak melibatkan ASN saat penyelenggaraan Pilkada 2010. Pasalnya, Dinas Pertanian (Distan) Gresik terang-terangan mengampanyekan pasangan Husnul-Musyafa' pada saat sosialisasi penggunaan pupuk Petro Bio.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

Sehingga berdasarkan putusan MK, pemungutan suara di 9 kecamatan harus diulang. 

Imron tak ingin kasus seperti itu sampai terulang dalam Pilkada Gresik 2020. "Makanya Bawaslu meminta kepada penyelenggara Pilkada maupun ASN, patuh terhadap aturan berlaku," pintanya.

Imron mengungkapkan, belum lama ini juga ada laporan dari masyarakat terkait adanya ASN di Kecamatan Duduksampeyan yang ikut terlibat dalam kegiatan salah satu bakal paslon .

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

"Kita tetap melakukan cek kebenaran atas informasi yang kami dapat. Bawaslu akan melakukan investigasi. Hasil dari itu telah dibuat kajian. Kajian itu sudah kami serahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu pembina ASN. Langkah Bawaslu ini biar mereka yang mutuskan terkait hasil kajian kami yang berhubungan dengan anggotanya (ASN)," ungkap Imron.

, tambah Imron, tetap mengawal KASN dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. "Sampai sekarang belum ada keputusan dari KASN. Yang pasti kita kawal hasilnya," terangnya.

Imron menyatakan, Bawaslu selama ini telah melakukan pencegahan awal, dengan berkirim imbauan kepada Pemkab dan Bupati Gresik agar menjaga netralitas ASN di Pilkada Gresik 2020.

Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024

"Langkah ini agar tidak ada ASN ikut dukung mendukung salah satu bakal calon di Pilkada Gresik 2020. Kami juga mengimbau ASN menjaga etika di media sosial (medsos). Dalam waktu dekat ini sebelum ada pendaftaran calon pada 4-6 September di KPU, kami punya agenda sosialisasi netralitas ASN, dengan mengundang KASN sebagai pembicara," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO