![Herri Swantoro, Ketua PT Surabaya Raih Juara 1 Kategori Terbaik & Terfavorit Kompetisi PTSP Nasional Herri Swantoro, Ketua PT Surabaya Raih Juara 1 Kategori Terbaik & Terfavorit Kompetisi PTSP Nasional](/images/uploads/berita/700/669e100a72a3e7f0bd0baa827cf5371c.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (PTS) meraih juara 1 kategori terbaik dan terfavorit dalam kompetisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.
Penyerahan piagam pemenang lomba tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA:
- Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT
- Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
- Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua
- Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara 3 Nasional dari Lomba Mahkamah Agung 2023
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dirinya beserta jajaran. "Peningkatan kompetensi menjadi fokus utama, yaitu kemampuan individu aparatur dalam peningkatan pelayanan, memberikan pelayanan prima, serta bertanggung jawab dalam rangka memberikan yang terbaik bagi pencari keadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini terus melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan performa pengadilan. Salah satunya dengan supervisi dan pembinaan secara terus menerus, agar tercipta performa yang terbaik.
"Karena untuk meraih juara terbaik dan terfavorit dibutuhkan kualitas pelayanan tinggi, hasil dari keramahan petugas, kelengkapan sarana dan prasarana, serta transparansi sistem adalah tujuan dari para pencari keadilan," tuturnya.
Ia berharap pengadilan negeri juga dapat meningkatkan performanya secara terus-menerus. "Ada atau tidak ada lomba tersebut, karena yang memberikan penilaian dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI," ujarnya.
"Hakikinya adalah pada peningkatan pelayanan prima, optimalisasi pelayanan bagi para pencari keadilan," sambungnya.
Ia menerangkan bahwa penyerahan penghargaan yang diadakan di lingkungan peradilan merupakan optimalisasi terhadap pelayanan administrasi.
"Sekaligus untuk meminimalisir terjadi penyimpangan baik dalam bentuk administrasi dan perilaku yang berpotensi perbuatan tercela baik secara hukum atau etika," pungkasnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News