Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah

Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah Pasangan Niat (kiri) dan QA ketika mendaftar di KPU Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik tengah melakukan verifikasi syarat pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA).

Verifikasi dilakukan KPU setelah paslon Niat mendaftar pada Jumat (4/9) lalu, sedangkan paslon QA mendaftar pada hari terakhir, Minggu (6/9). 

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

Menurut Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati, ada beberapa dokumen persyaratan Niat dan QA yang belum absah. Namun, Vety -panggilan akrabnya- masih enggan membeber dokumen persyaratan apa saja yang dianggap belum absah dari kedua paslon.

"Besok (Senin, red) baru kami undang Liaison Officer (LO) tim paslon Niat dan QA untuk memberikan pemberitahun kekurangabsahan sejumlah dokumen persyaratan paslon yang harus dilengkapi," terangnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (13/9).

Vety menambahkan, KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 16 September bagi kedua paslon untuk melengkapi persyaratan pendaftaran yang belum absah.

Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Setelah semua persyaratan pencalonan dan calon absah, maka tahapan pilbup berikutnya adalah penertapan dua bakal paslon sebagai peserta Pilbup Gresik 9 Desember 2020. "Penetapan sesuai tahapan pada 23 September," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Achmad Roni mengungkapkan, baik Niat dan QA telah melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, Roni mengatakan ada beberapa syarat yang dianggap belum absah dan harus disempurnakan. Ia mencontohkan syarat ijazah.

"Jadi, untuk syarat ijazah, paslon telah menyerahkan saat pendaftaran. Namun belum sempurna lantaran belum dilegalisir. Makanya kami suruh sempurnakan," terangnya. 

Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024

"Kalau ada paslon yang tak bisa melengkapi keabsahan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang kami tentukan, maka bisa gugur pencalonannya," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO