Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat Masyarakat yang terjaring operasi yustisi. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 Masyarakat Kabupaten dikenakan sanksi di tempat usai terjaring Operasi Patuh Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan Kabupaten , Senin (14/9/2020).

Dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

"Kalau terdapat pelanggar protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda," kata Bupati , H. Fathul Huda saat meninjau lokasi operasi yustisi di Jalan Pramuka .

Bupati Huda menambahkan, operasi protokol kesehatan dan penerapan sidang langsung di tempat tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, grafik penyebaran Covid-19 di belum ada tanda-tanda penurunan.

"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan, selama Covid-19 di belum ada penurunan secara signifikan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A

Sementara itu, Kapolres , AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang di tempat ini merupakan pertama kali diberlakukan. Nantinya, kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, PN, dan Kejari .

"Ini merupakan bagian upaya dari Pemkab agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," ujar Kapolres .

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten bisa menurun.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

"Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua PN , Fathul Mujib menyampaikan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda, hingga pidana.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

Sanksi tersebut, lanjutnya, diberlakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemberlakuan sidang di tempat ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Putusan berupa sanksi sosial, denda, sampai pidana kurungan, tergantung hakim yang memutuskan," tutupnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO