NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Persoalan kasus salah gelang jenis kelamin pada bayi di RSUD Nganjuk ternyata tidak hanya selesai dalam mediasi, akan tetapi muncul pengakuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.
Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin mengatakan, ada tugas pokok menjadi asas yang harus dipegang yaitu, mencatat, merekam, dan mencetak. Tiga unsur inilah yang menjadi patokan sebelum melakukan atau menerbitkan akte kelahiran.
BACA JUGA:
- Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
- Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual
- Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan
"Saya berpatokan dengan unsur tersebut jika sudah tercatat, maka dilanjutkan merekam dan mencetak," kata Zabanudin kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/09).
Menurut Zabanudin, dalam kasus bayi dari Fery Sujarwo, sebenarnya tidak ada kesalahan secara prosedural dalam akte kelahiran yang dikeluarkan dispendukcapil. Karena syarat utama adalah surat keterangan kenal lahir yang dibawa orang tua bayi Fery Sujarwo.
"Saya melihat proses keluarnya akte kelahiran si bayi sudah benar. Jika ada perubahan, maka orang tua yang seharusnya merubah, bukan pihak lain atau dari rumah sakit," ungkapnya.
"Memang sampai saat ini belum ada perubahan yang diajukan orang tua korban, tapi ada yang meminta agar akte tersebut supaya dirubah jenis kelaminnya. Saya pernah didatangi wadir RSUD sekitar dua mingguan, meminta untuk mengganti akte terkait jenis kelamin," jelasnya.
Ditegaskan, permintaan tersebut jelas tidak bisa dikabulkan, meskipun dari keterangannya adanya kesalahan administrasi dalam penulisan jenis kelamin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Fery Sujarwo tak tahu menahu. Namun, pihaknya akan ke Dispendukcapil. "Saya akan menuju ke sana, tapi untuk mengurus surat kematian," kata Parayogo.