​Pemkab Sumenep Kerja Bareng KPK RI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

​Pemkab Sumenep Kerja Bareng KPK RI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron dan Bupati Sumenep Dr. Busysro Kariem. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Komisi Pemberantasan Korupsi () RI sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah setempat, Senin (28/9/2020).

Menurut Bupati Sumenep, Dr. K.H. A. Busyro Karim, M.Si., pihaknya mengadakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di jajarannya terkait pencegahan tindakan korupsi.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Segera Buka Trayek Baru Kapal Laut ke Kepulauan

“Diharapkan untuk seluruh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menaati peraturan untuk mewujudkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya saat sosialisasi di Kantor Bupati Sumenep, Senin (28/9/2020).

Dikatakan, pemerintah daerah untuk mempertegas langkah dan tindakan pencegahan anti korupsi telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah, di antaranya Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/62/kep/435.012/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Dijelaskan juga, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (whistle blowing system) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu

“Pastinya, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus tumbuhkan kesadaran bersama untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, memberantas korupsi tidak hanya sebatas menaati peraturan saja, tetapi membutuhkan kesadaran diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” tandasnya.

Sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi bersama pimpinan RI Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., dihadiri secara langsung oleh pimpinan OPD, juga diikuti seluruh ASN mulai pejabat struktural sampai staf pelaksana di masing-masing OPD dan unit kerja di lingkungan kecamatan, UPT puskesmas, serta asosiasi kepala desa secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Menurut Wakil Ketua RI, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., sosialisasi itu adalah program lembaga ke beberapa daerah dalam rangka strategi pendekatan untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

“Penekanan sosialisasi ini yakni pada penindakan korupsi, pencegahan sistem agar masyarakat atau penyelenggara negara tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi, dan sosialisasi agar masyarakat sadar tidak melakukan tindakan korupsi,” jelasnya.

Ditekan dan diharapkan, sosialisasi yang dilakukan RI berefek positif terhadap kesadaran penyelenggara negara dan masyarakat agar bersama-sama mencegah tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Dikatakan, penyelenggara dan masyarakat harus mencegah tindakan korupsi bersama, karena terjadinya korupsi biasanya kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan.

Baca Juga: Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025

“Biasanya, terjadinya korupsi karena ada kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat yang saling membutuhkan atau berkepentingan," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO