Tanyakan Pelaksanaan Tahapan Pilkada, Komisi I DPRD Gresik Hearing dengan KPU dan Bawaslu

Tanyakan Pelaksanaan Tahapan Pilkada, Komisi I DPRD Gresik Hearing dengan KPU dan Bawaslu Komisi I DPRD Gresik ketika hearing dengan KPU dan Bawaslu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I  yang membidangi pemerintahan dan hukum menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan KPU dan di ruang Komisi I, Senin (28/9/2020).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto dan dihadiri oleh Ketua KPU Gresik Achmad Roni beserta komisioner-sekretariat, dan Ketua Bawaslu Moh. Imron Rosyadi beserta anggota.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Jumanto mengungkapkan, ada sejumlah hal yang dipertanyakan oleh Komisi I kepada KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020. Mulai anggaran, serapan anggaran, tahapan pilkada, hingga penarapan protokol kesehatan Covid-19 para kontestan saat pelaksanaan kampanye.

KPU Gresik sendiri sudah mendapatkan alokasi dana hibah dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 60,5 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada. Sementara dari APBN, mendapatkan kucuran sebesar Rp 6,1 miliar.

Sementara untuk Bawaslu mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 14,6 miliar.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Nah, dari dana hibah APBD 2020 Rp 60,5 miliar ke KPU, serapan anggaran hingga sekarang baru 5,5 miliar. Sehingga, masih sisa Rp 55 miliar," ungkap Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/9/2020).

"Kemudian, untuk anggaran Bawaslu sebesar Rp 14,6 miliar, saat ini baru terserap Rp 6,050 miliar lebih. Sehingga, masih sisa Rp 8,5 miliar lebih. Rata-rata anggaran tersebut kebanyakan digunakan untuk honorium," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Komisi I juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan Pillkada 2020. "Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU telah melakukan pendaftaran jalur independen, pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), pendaftaran paslon yang diusulkan partai politik, penetapan calon, pengundian nomor urut calon, dan sekarang kampanye. Semua tahapan sudah berjalan," jelas politikus PDIP ini.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Sementara untuk Bawaslu, melaporkan adanya proses pendaftaran calon yang tak sesuai dengan protokol kesehatan pada 4-6 September lalu. Sebab, pendaftaran masing-masing calon diketahui dihadiri massa, dan tak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman.

Lanjut Jumanto, Bawaslu juga telah melaporkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. "Saat ini tengah diproses kedua ASN bersangkutan," katanya.

Jumanto menyarankan, agar bawaslu memberikan tembusan ke Komisi I jika ditemukan ASN melakukan dugaan pelanggaran netralitas. "Hal ini biar cepat penanganannya," tegasnya.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Komisi I, kata Jumanto, juga meminta KPU dan Bawaslu agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam masa kampanye ini. "Saran Komisi I gak boleh ada toleransi dalam kampanye, protokol kesejatan harus dijalankan," tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I, Suberi menambahkan, bahwa dalam hearing tersebut muncul pertanyaan soal gambar atau alat peraga kampanye yang berada di posko atau sekretariat bersama (sekber) pemenangan palson.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana nonalam dan kampanye Pilkada, tak diatur.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

"Makanya, Komisi I meminta KPU dan Bawaslu merundingkan dengan paslon soal gambar palson di posko, sekber, atau sebutan lain di masa kampanye," pungkas Anggota Fraksi Demokrat ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO