Suhandoyo, Salah Satu Calon Bupati Lamongan Dipecat Keanggotaanya dari PDI-P

Suhandoyo, Salah Satu Calon Bupati Lamongan Dipecat Keanggotaanya dari PDI-P Suhandoyo bersama Astiti Suwarni usai mengambil nomor urut Paslon Cabup Cawabup Lamongan. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Suhu politik menjelang Pilkada Lamongan kian mendidih. Suhandoyo, salah satu calon bupati Lamongan dipecat keanggotaanya dari PDI-P.

Pemecatan Suhandoyo dari kader PDI-P ini tertuang berdasarkan SK Nomor 02/KPTS/DPP/X/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 1 Oktober 2020. Suhandoyo secara resmi dipecat keanggotaannya dari partai berlambang banteng moncong putih.

Baca Juga: Hasil Survei ARCI: Elektabilitas Abdul Ghofur Meningkat

Selama ini, Suhandoyo dikenal kader PDI Perjuangan tulen. Pernah dua kali maju sebagai calon bupati dan dua kali menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hanya, pada Pilkada Lamongan 2020, dia mendaftar sebagai calon bupati lewat jalur perseorangan atau independen. Berpasangan dengan Astiti Suwarni.

Sedangkan, DPP PDI-Perjuangan telah memutuskan rekomendasi kepada Ketua DPC PDI-P Lamongan, Sa'im, sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) mendampingi Kartika Hidayati.

Baca Juga: Kembalikan Berkas Pendaftaran, Yuhronur Berharap Rekomendasi dari PDIP

Wakil Ketua DPD PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Daniel Rohi menjelaskan alasan dipecatnya Suhandoyo. Menurutnya, setiap partai itu punya aturan, bahwa setiap kader harus tunduk dan taat kepada aturan partai.

"Ketika partai membuat keputusan dengan melalui tahapan, ketika sudah resmi mendaftarkan sebagai calon melalui jalur di luar garis partai, maka harus didisiplinkan, dan pendisiplinan itu yakni dengan diberhentikan sebagai kader partai," katanya.

Lanjut Daniel, keputusan DPP PDI Perjuangan yang sampai harus melakukan pemecatan, karena Suhandoyo sudah tidak tegak lurus. "Kalau ada kader yang tidak mengamankan dan mendukung keputusan partai yakni tidak tegak lurus, maka harus bisa menerima keputusan partai," tegasnya.

Baca Juga: Diprediksi Bersaing di Pilkada 2024, Bupati dan Wabup Lamongan Berebut Rekom Partai

"Dia memang sempat mendaftar sebagai cabup lewat PDI Perjuangan. Semua punya hak, baik kader maupun tidak. Tetapi kalau dengan segala pertimbangan dan DPP memutuskan lain dan tidak terakomodir, maka harus diterima. Dan, sebagai kader partai harus tunduk dan patuh serta mendukung sekaligus mengamankan keputusan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI P Lamongan Saim menuturkan, pemecatan ini tidak akan berpengaruh untuk Pilkada Lamongan, terutama untuk suara KarSa (Kartika-Saim). Ia mengatakan, partai memiliki aturan dan cara main sendiri-sendiri.

"Kita tidak berbicara ada pengaruh atau tidak. Dalam hal ini partai hanya mengacu kepada aturan partai. Partai kan ada aturannya yang diatur oleh AD/ART. Dan, Pak Suhandoyo tahu itu," tuturnya. (yog/dur)

Baca Juga: Kepala BPKAD Lamongan Daftar Cabup Lewat PKB dan PDIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO