Cabdin Pendidikan Jatim Bentengi Pelajar dari Hasutan Berdemo

Cabdin Pendidikan Jatim Bentengi Pelajar dari Hasutan Berdemo Pelajar yang ditangkap oleh Polisi dan harus di rapid test. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pelajar tingkat SMP, SMK, dan SMA yang ikut demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di sejumlah daerah, termasuk di Kediri, menjadi perhatian khusus Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur setempat. Untuk mencegahnya, Cabdin Pendidikan Jatim, berusaha membentengi siswa melalui peran serta segenap warga sekolah dan elemen masyarakat.

Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kediri, Sumiarso, menyayangkan adanya keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan siswa tentang kebenaran sebuah informasi, sehingga mereka mudah terhasut oleh ajakan di media sosial.

Baca Juga: DWP Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang-Batu Launching GOTA

"Kebijakan untuk mengantisipasi keterlibatan siswa agar tidak ikut-ikutan demo dan tidak terhasut medsos, melalui berkoodinasi dengan kepala sekolah, komite dan segenap elemen lainnya seperti wali murid," ujar Sumiarso, kepada wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Sumiarso, Kepala sekolah diimbau untuk memberikan penjelasan kepada siswa agar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa. Sebab kewajiban pelajar adalah belajar atau menuntut ilmu. Untuk itu Cabdin Pendidikan, lanjut Sumiarso, akan mengeluarkan sebuah aturan yang wajib ditaati siswa.

"Terkait itu kami akan menggerakkan seluruh wali kelas, guru, kepala sekolah dan komite, untuk melarang anak mengikuti demo, dengan koordinasi juga bersama kepolisian," tambah Sumiarso.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Dukung Kegiatan Literasi, Dorong Peningkatan Indeks Minat Baca di Kota Tahu

Ditambahkan Sumiarso, unjuk rasa atau penyampaian pendapat merupakan kebebasan setiap warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang. Namun, aksi unjuk rasa tidak diperkenakan secara anarkis dan membawa barang-barang yang berbahaya.

Masih menurut Sumiarso, Cabdin Pendidikan telah menginventarisir pelajar yang terlibat aksi demo sehingga diamankan aparat keamanan. Seperti yang terjadi saat terjadi demo tolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu di DPRD Kota Kediri.

Ada 15 orang siswa tingkat SMP SMA dan SMK asal Kediri dan Nganjuk, telah diamankan oleh Polres Kediri Kota. Atas diamankannya 15 pelajar itu, masih kata Sumiarso, pihak Cabdin telah menangani persoalan tersebut dengan memberikan pembinaan terhadap mereka.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon

"Sudah kita berikan pembinaan. Kemudian kami sampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian, karena prinsinya kepolisian melindungi anak-anak kita. Seyogyanya anak-anak atau pelajar menjadi tanggung jawab bersama, guru di sekolah, ortu di rumah dan juga masyarakat," imbuhnya.

Lalu saat ditanya sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut, Sumiarso mengatakan sanksinya berupa pembinaan. Sebab menurutnya, anak-anak sangat berpotensi melakukan hal itu. Mereka mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu benar.

"Makanya apabila menerima informasi yang kurang paham, saya imbau supaya bertanya kepada yang paham. Dan guru terbuka ketika dimintai keterangan oleh siswa," tutupnya.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Ricuh

Seperti diketahui, Polres Kediri Kota telah mengamankan 15 pelajar dari tingkat SMPSMA dan SMA saat aksi demo tolah UU Omnibus Law beberapa waktu lalu. Usai ditangkap, pelajar tersebut dibawa ke Mapolres dan dilakukan rapid test. Bahkan ada satu pelajar yang menangis sesenggukan ketika harus mengikuti rapid test. Ada juga pelajar yang dipotong rambutnya karena gondrong.

Akhirnya para pelajar itu memang dipulangkan setelah didata. Namun mereka harus dijemput orang tua masing-masing dan guru sekolah. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO