Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi

Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi Kastorius Sinaga, Staff Khusus Kemendagri.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penjatuhan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Staff Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/11) sore.

"KASN sudah sesuai menjatuhkan sanksi kepada ASN yang sebelumnya diduga melanggar netralitas ASN dalam pilkada 2020 ini," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi

Ia menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN, KASN sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu tentang adanya dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya. "Pasti sudah diverifikasi dan tidak mungkin tanpa hasil evaluasi terlebih dahulu terhadap bukti yang ada," imbuhnya.

Mekanisme yang dilakukan KASN menurutnya, bahwa setiap ASN harus bersikap netral dalam pilkada 2020 ini. Jika didapati ada yang melakukan pelanggaran, penanganan pertama ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah. Nantinya, baru direkomendasikan ke KASN dan akan dilakukan pengecekan kembali oleh KASN.

"Ini sudah jelas kan, pengawas di lapangan ada bawaslu masing-masing daerah, kemudian dikoordinasikan ke KASN dan melakukan verfikasi," tuturnya.

Baca Juga: Tunggu Hasil Tes Kesehatan, Tiga Besar Hasil Selter 4 JPT Pratama Gresik Dikirim ke KASN

Dalam aturan yang berlaku, pelanggaran ASN dapat digolongkan menjadi 3, yaitu kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, setiap pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga integritasnya.

Ia menegaskan, dalam UU ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh ASN, di antaranya ikut menjadi bagian dari tim sukses, juru kampanye, dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pemenangan paslon.

"ASN dilarang keras unntuk jadi timses, jurkam, dan menggunakan fasilitas negara dalam pilkada," tegasnya.

Baca Juga: Raih Meritokrasi Sangat Baik, Khofifah: Tata Kelola Birokrasi Jatim Kian Modern dan Profesional

Ia mengatakan, pihaknya hari ini melakukan koordinasi bersama Menpan-RB, Kemendagri, KASN, BKD, dan Bawaslu RI untuk menindaklnjuti 67 pemerintah daerah yang belum melaksanakan rekomendasi.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Jember merekomendasikan kepada KASN tentang adanya pelanggaran netralitas ASN, yakni Camat Tanggul yang terbukti dari hasil pemeriksaan ikut mengampanyekan petahana.

Sehingga, KASN menjatuhkan sanksi disiplin sedang, bisa berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pagkat, hingga penurunan pangkat. Atas sanksi tersebut, Camat Tanggul melakukan gugatan kepada Bawaslu Jember dan KASN yang saat ini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jember. (jbr1/yud/rev)

Baca Juga: Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO